Sukses

KPK Cecar Bupati OKU Selatan soal Aliran Suap di Kemenag 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali Martopo terkait aliran suap di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali Martopo terkait aliran suap di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011.

"Keterangan dari saksi Pak Popo ini terkait dengan pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran dana dari salah satu pihak pelaksana yang memenangkan tender pengadaan laboratorium komputer untuk MTS di Kemenag," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Popo Ali Martopo sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat di Kemenag Undang Sumantri. Ali Fikri belum bersedia membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan Popo Ali Martopo.

"Untuk selengkapnya keterangan dari saksi ini tentunya nanti setelah di persidangan yang terbuka untuk umum, semua masyarakat bisa ikuti dari sakai ini, apa detil dan pengetahuannya terkait dengan aliran dana kepada salah satu dari pemenang pengadaan tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madarasa Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK menduga Undang melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara. Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.