Sukses

Kata Wakil Ketua Komisi III Soal Usulan Mahfud Tentang Polsek Tak Sidik Perkara

Sahroni mengingatkan, Polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tapi semua jenis kasus kejahatan.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Polisi Sektor (Polsek) merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan ataupun pedesaan dalam hal penegakan hukum. Ketiadaan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek ditegaskan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni akan membuat pelayanan cepat atas pelanggaran hukum yang terjadi menjadi lambat dan terkendala.

"Saya sebagai wakil Ketua Komisi 3 secara Pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum,” tegas Sahroni lewat keterangan pers, Rabu (19/2/2020).

Sahroni mengingatkan, Polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tapi semua jenis kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, narkoba, traficking dan lainnya. Polsek Tualang misalnya yang pekan lalu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja kering seberat 29, 6 Kg di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Ada pula kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sipispis dalam waktu kurang lebih 8 jam.

“Dengan adanya Polsek, Polri dapat merespons cepat segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah. Terlebih Indonesia memiliki daerah yang sangat luas, bayangkan jika semua dibebankan di tingkat Polres atau Polda, penumpukan perkara akan sangat besar,” kata Sahroni.

“Kehadiran negara dalam penegakan hukum akan terkendala jika usulan tidak adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu disetujui,” timpal politisi NasDem ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenjang Karier

Hal lain, keberadaan Polsek juga terkait pengembangan sumber daya manusia di tubuh Polri, dalam hal ini karir.

“Jenjang karir polisi dari tingkat bawah yah dari Polsek. Penerapan ilmu, khususnya yang bertugas di reserse diaplikasikan secara nyata ketika mulai bertugas di Polsek,” Jenjang karir Polisi dr tingkat bawah yah dr Polsek

Sebelumnya Menkopolhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta 19 Februari 2020.

Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu menurutnya dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.