Sukses

Soal Rekomendasi TACB, Ketua DPRD DKI: Pak Iwan Hati-Hati Kalau Bicara

Ketua DPRD DKI menyatakan surat yang dikirimkan ke Kemensesneg ilegal karena tidak adanya kejelasan antara peran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP).

 

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi gusar dengan sikap Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana terkait surat rekomendasi Gubernur Anies Baswedan kepada Kementerian Sekretaris Negara. Edi menuding tidak ada komunikasi baik antara Anies dan para anak buahnya.

Politisi itu bahkan menyatakan surat yang dikirimkan kepada Kemensesneg ilegal karena tidak adanya kejelasan antara peran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP). Edi juga gusar Iwan tak menjelaskan detail mengenai sengkarut surat rekomendasi.

"Pak Iwan kalau bicara di media hati-hati. Pak Iwan tahu Pemda enggak? Ada apa aja di Pemda? Ucapan bapak begitu hebatnya, ini urusan pribadi, dapur bapak sendiri. Tolong ucapan itu hari ini di hadapan mata saya tarik itu ucapan," ujar Prasetyo dalam rapat Komisi E DPRD bersama Dinas Olahraga, Dinas Kebudayaan, Ketua TACB, dan Ketua TSP, Rabu (19/2/2020).

Edi mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov menggelar Formula E di Monas. Dalam surat disebutkan rekomendasi diperoleh dari TACB, namun nyatanya tidak demikian.

"Masalah TACB, TSP ini kan bisa diajak ngomong lah, bapak sebagai pimpinan ajak ngomong Gubernur sampai ketemu dengan semua tim baru kita ada statement. Ini enggak, semua statement kalau saya tekan, kepala dinas, sekda, pasang badan. Tolong dong bicarakan dengan Gubernur," kata Prasetyo.

Politikus PDIP itu bahkan menganggap surat yang telah dikirimkan Gubernur kepada Kemensesneg ilegal karena ketidakpastian sumber rekomendasi Pemprov melaksanakan Formula E di Kawasan Monas.

"Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg ini surat ilegal," tandasnya.

Iwan, akhirnya menyampaikan permintaan maafnya atas ucapan selama ini menanggapi polemik surat menyurat Gubernur terkait Formula E di kawasan Monas.

"Saya menyampaikan permohonan maaf bilamana ada ucapan lisan saya yang tertulis pada akhirnya di media menyinggung perasaan bapak ketua dewan," kata Iwan.

Sementara itu, dalam rapat tersebut juga dijelaskan fungsi TACB dan TSP berbeda. Untuk TACB, memiliki tugas menentukan layak tidaknya satu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya. Sedangkan TSP, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan satu kegiatan di kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana mengatakan bahwa saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Perbedaan keduanya menurut Iwan ada dalam kapasitas dan keahlian.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Miliki Sertifikat

Anggota yang masuk ke dalam TACB, kata Iwan, wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan sedangkan TSP tidak ada kewajiban memiliki itu.

"Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Mestinya yang memberikan advisory Formula E bukan tim ahli cagar budaya tapi tim sidang pemugaran," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).

Anggota TACB bukannya tidak dimintakan pandangan, hanya saja menurut Iwan dalam pelaksanaan Formula E tim sidang pemugaran dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas mengusulkan pandangan pola seperti apa yang dibentuk atau dilakukan Pemerintah Provinsi DKI jelang perhelatan ajang mobil balap listrik pada Juni mendatang. Karena, anggota TSP terdiri dari sejumlah ahli.

Iwan enggan membeberkan masukan apa saja yang diberikan dari TACB kepada Dinas Kebudayaan terkait pelaksanaan Formula E di kawasan Monas tersebut.

"Ini dapur, dapur saya, apa yang kami bahas masa detilnya mau diomongin. Sudah, posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," tukasnya.

Pelaksanaan Formula E di kawasan Monas tarik ulur. Kementerian Sekretaris Negara, sebagai ketua pengarah pembangunan berdasarkan Keppres 25/1995, sempat melarang Formula E dilaksanakan di Monas.

Dua hari setelah larangan itu, Kemensesneg membolehkan acara itu di Monas dengan sejumlah catatan-catatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.