Sukses

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Cuti Melahirkan 6 Bulan

Selain memperpanjang waktu cuti melahirkan, Pemerintah Pusat dan Daerah pun wajib memfasilitasi pekerja yang sedang dalam masa menyusui bayinya.

Liputan6.com, Jakarta - DPR tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga. Bahkan, RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.

Meski begitu, RUU Ketahanan Keluarga banyak mendapat kritik. Beleid tersebut dinilai terlalu mencampuri ruang privasi kehidupan pribadi keluarga.

merdeka.com, membedah pasal per pasal draf RUU Ketahanan Keluarga tersebut, Rabu (19/2/2020). Salah satu yang diatur terkait cuti melahirkan. Dalam RUU ini, cuti bagi perempuan melahirkan diperpanjang tiga bulan.

Pemerintah Pusat dan Daerah pun wajib memfasilitasi pekerja yang sedang dalam masa menyusui bayinya. Lokasi kerja juga wajib menyediakan tempat untuk menyusui serta menyimpan susu.

Berikut bunyi pasal terkait perpanjangan cuti melahirkan menjadi enam bulan dalam RUU Ketahanan Keluarga:

Pasal 29(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;

b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan

d. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saat Ini Cuti Melahirkan 3 Bulan

Aturan tersebut tentunya berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340. Isi PP itu, cuti melahirkan hanya tiga bulan saja.

1. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan;

2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);

3. PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;

4. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;

5. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

 

3 dari 3 halaman

Tujuan RUU Ketahanan Keluarga

Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan, semangat RUU Ketahanan Kelua' adalah untuk perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas.

Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh dan sebagainya.

"Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Sodik berkilah, RUU tersebut tidak mengatur hubungan privasi warga negara. Dia menyebut, misalnya homoseksual itu dianggap mengganggu masa depan umat manusia dalam basis keluarga.

"Maka selain diatur di UU lain, keluarga sebagai basic segalanya harus dilindungi. Sekali lagi keluarga adalah lembaga dasar. Semua etika moral perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu (homoseksual)," kata Sodik.

 

Reporter : Randy Ferdi Firdaus

Sumber : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.