Sukses

Mahfud Md: Istilah Omnibus Law Tak Perlu Dipersoalkan

Mahfud Md menuturkan, nama resmi yang nanti digunakan bukanlah Omnibus Law. Itu sifatnya general.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, jangan ada yang mempersoalkan istilah Omnibus Law. Menurutnya, kata tersebut sudah sesuai dengan kaidah keilmuan yang ada.

"Istilah Omnibus Law itu tidak usah dipersoalkan. Karena istilah itu adalah istilah ilmu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia menuturkan, nama resmi yang nanti digunakan bukanlah Omnibus Law. Itu sifatnya general.

"Nama yang disebut di undang-undang adalah RUU Cipta Kerja, bukan RUU Omnibus Law, RUU Cipta Kerja," jelas Mahfud.

Dia pun menjelaskan, jika ada yang mempersalahkan nama ini berbau asing, menurutnya hal biasa saja. Karena banyak pada istilah hukum yang menggunakan bahasa asing.

"Bahasa asing, yang sudah di Indonesia kan enggak apa-apa. Dipakai dalam pergaulan ilmu," tukasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Salah Ketik

 Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku ada salah ketik dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah ketik yang dimaksud adalah soal Presiden berwenang mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Ya ya. Enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang undangan itu," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2020.

Menurut Yasonna, yang bisa diubah menggunakan PP dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah (Perda). Dalam artian, Perda tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan PP.

"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu. Kalau dulu Kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui keputusan Mendagri dibatalin, tidak bisa. Harus melalui misalnya, Perda itu kan produk perundang-undangan. Di atasnya ada Perpres di atasnya ada PP. Undang undang nanti setelah kita lihat peraturan ini ya pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan di atasnya," sambungnya.

Yasonna mengatakan, tidak perlu ada revisi ulang terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, perbaikan tersebut akan dibahas di DPR.

"Nanti di DPR akan diperbaiki. Itu hal teknis," kata Yasonna.

Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Selanjutnya, dalam ayat (2) diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.