Sukses

Formula E di Monas, Tim Ahli Cagar Budaya Minta Pemprov DKI Tak Langgar Keppres

Junus mengatakan, Pemprov DKI harus mengirim surat izin penyelenggaraan di Monas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim

Liputan6.com, Jakarta - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional tidak mau terlibat dalam polemik gelaran Formula E yang bakal melintas di kawasan Monas. TACB ingin, Pemprov DKI selesaikan lebih dulu proses perizinan di tingkat daerah.

Anggota TACB Nasional Junus Satrio Atmodjo hanya mengingatkan, ada sejumlah UU dan Keppres yang harus dipatuhi Pemprov DKI jika ingin menghelat event internasional Formula E tersebut di kawasan cagar budaya.

"Tolong dipertimbangkan, ada UU, ada keputusan menteri, keppres, itu sebaiknya tidak dilanggar, bagaimana keputusan Pemda DKI nanti, kita tunggu dulu. Sebab tidak bisa melanggar UU, kalau kita ingin melakukan kegiatan itu. Tapi sekarang kan permintaan (ke Kemendikbud) belum ada," jelas Junus saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Junus mengatakan, Pemprov DKI harus mengirim surat izin penyelenggaraan di Monas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Nantinya, Nadiem akan meminta pertimbangan TACB Nasional.

Oleh sebab itu, Junus belum bisa lebih jauh menjelaskan, boleh atau tidaknya Formula E digelar di Monas. Dia hanya mengingatkan agar tak melanggar UU dalam pelaksanaannya nanti.

"Sebaiknya tidak dilanggar, itu bukan sebuah peringatan tapi mengingatkan. Bahwa ada sistem UU, keputusan presiden yang mengatur, sifatnya lebih tinggi dari Pemda. Perlu diperhatikan apapun bentuk event, ada persiapan pemanfaatan, dampak dari itu yang langsung dirasakan pada lokasi (cagar budaya).

"Sementara lokasi sebagai cagar budaya bukan hanya statusnya tua, tapi status hukum, maka yang harus dilihat apa UU yang mengatur. Itu tugas Kadis-nya, mempelajari itu sebelum disampaikan usulan untuk penyelenggaraan," jelas Junus lagi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditolak DPRD

Sebelumnya, lokasi Monas dijadikan ajang Formula E menuai polemik. Awalnya tak dizinkan Komisi Pengarah Kemensetneg, namun akhirnya diperbolehkan. DPRD DKI juga menolak event tersebut digelar di Monas.

Salah satu alasannya karena Monas merupakan cagar budaya.

Persoalan bertambah pelik, saat Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat ke Setneg, isinya telah mendapat rekomendasi dari TACB DKI soal penyelenggaraan di Monas.

Saat dikonfirmasi, TACB DKI membantah. Belakangan Pemprov DKI akui salah ketik, yang dimaksud dalam surat, Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB DKI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.