Sukses

Fakta Baru Kasus Aulia Kesuma, Sempat Minta Akta Waris hingga Dikenal Emosional

Dalam sidang dugaan istri bunuh suami terungkap, terdakwa Aulia Kesuma sempat meminta akta waris atas nama anaknya dan Pupung yang bernama Reyna (4).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan istri bunuh suami dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma (45) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana(23) alias Dana yang dilakukan istrinya sendiri, Aulia Kesuma.

"Agenda sidang hari ini saksi dari pihak keluarga korban, ada tiga orang saksi," kata JPU Sigit Hendradi, seperti dilansir Antara, Selasa (18/2/2020).

Sigit mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan adalah keluarga dari korban, Pupung Sadili dan Dana. Ketiganya merupakan saksi yang sama dihadirkan dalam sidang perkara atas terdakwa dua eksekutor asal Lampung yang dilaksanakan Kamis, 13 Februari 2020 lalu.

Dalam sidang terungkap, Aulia Kesuma sempat meminta akta waris atas nama anaknya dan Pupung yang bernama Reyna (4).

"Ada, dua bulan sebelumnya (pembunuhan) almarhum datang ke rumah menceritakan bahwasanya itu istri saya meminta agar anaknya dibuatkan akta waris," kata saksi, Asoka yang merupakan kakak kandung korban, Pupung.

Berikut fakta-fakta baru yang terungkap dalam sidang lanjutan dugaan istri bunuh suami dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minta Buatkan Akta Waris

Aulia Kesuma sebelum membunuh suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sedili sempat meminta akta waris atas nama anaknya.

Permintaan akta waris untuk anak dari hasil pernikahan Aulia dan Pupung itu disampaikan oleh dua dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Kedua saksi, Sri Rahayu dan Asoka Wardana merupakan kakak kandung korban, Pupung. Sedangkan satu saksi lainnya Rizki Indrawarman adalah keponakan korban.

Fakta ini disampaikan oleh keduanya saat dimintai keterangan oleh hakim dan JPU di persidangan secara terpisah. JPU Sigit Hendradi menanyakan kepada saksi apakah korban pernah membicarakan soal akta waris.

Saksi Asoka Wardana menjawab pernah, yaitu dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

"Ada, dua bulan sebelumnya (pembunuhan) almarhum datang ke rumah menceritakan bahwasanya itu istri saya meminta agar anaknya dibuatkan akta waris," ujar Asoka, seperti dikutip dari Antara.

Asoka menegaskan, yang meminta ada Aulia, akta waris ditujukan untuk anak mereka yakni Reyna yang masih berusia empat tahun. Tapi permintaan tersebut ditolak oleh korban Pupung.

Alasan Pupung menolak karena dia juga memiliki anak dari istri pertama bernama Muhammad Adi Pradana alias Dana. Dan kalaupun dia meninggal dunia, ahli waris akan jatoh kepada kedua anaknya tersebut.

"Jadi tidak perlu dibuatkan akta waris," kata Asoka.

 

3 dari 4 halaman

Aulia Bantah soal Akta Waris

Sementara itu, saksi Sri Rahayu juga mengungkapkan fakta soal permintaan akta waris saat hakim Suharno menanyakan bagaimana kehidupan rumah tangga adiknya dengan terdakwa Aulia Kesuma apakah ada keluhan.

Sri menjawab tidak ada keluhan, termasuk soal ekonomi. Tapi, kata Sri, sekitar dua bulan sebelum kejadian pernah ada permintaan akta waris.

"Dua bulan sebelum kejadian minta akta waris," ujar Sri, dilansir Antara.

Namun fakta tersebut dibantah Aulia pada saat hakim menanyakan tanggapannya terhadap keterangan yang disampaikan saksi.

"Saya tidak pernah meminta pada almarhum untuk meminta akta waris untuk anak saya," tegas Aulia.

Bantahan serupa juga disampaikan Aulia pada saat keterangan saksi Sri Rayahu disampaikan.

 

4 dari 4 halaman

Dikenal Emosional

Selain itu, terdakwa Aulia Kesuma dikenal sebagai sosok yang emosional oleh keluarga suaminya, Pupung. Hal itu juga disampaikan oleh saksi, Sri Rahayu.

"Aulia ini emosional, pernah lempar piring, piring-piring terbang dilempar sama Aulia," kata Sri menjawab pertanyaan hakim, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya hakim menanyakan kepada Sri apa saja yang dia ketahui tentang rumah tangga Pupung yang merupakan adik kandungnya. Dan, apakah Pupung pernah mengeluh kepadanya terkait rumah tangganya.

Sri menjawab sepengetahuan dirinya, keluarga adiknya baik-baik saja, tetapi pernah mengeluh soal Aulia yang emosional.

Penyataan Sri tentang piring terbang yang dilempar oleh Aulia dipertegas lagi dengan oleh kuasa hukum Aulia, meminta Sri menjelaskan lagi maksud dari piring terbang tersebut seperti apa kejadiannya.

Lalu Sri menjelaskan, dirinya tidak melihat tapi cuma mendengar ketika adiknya Pupung menghubunginya melalui telepon yang menggunakan pengeras suara. Dari situ Sri mendengar Aulia melemparkan piring-piring.

"Saya melihatnya Aulia kerap emosional, tidak melihat langsung, saya didengarkan langsung oleh Pupung di telepon di loadspeaker, ada suara teriakan dan lemparan piring," kata Sri.

Namun pernyataan Sri tersebut dibantah oleh Aulia Kesuma saat hakim mempersilahkan memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

"Memang saya lempar piring, kejadian pas puasa, karena suami lempar asbak ke saya, pembalasan," kata Aulia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.