Sukses

Soal Kontroversi RUU Cipta Kerja, Menkumham: Itu Biasa di Masyarakat

Yasonna menyebut, masyarakat tidak utuh mempelajari draf RUU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali menegaskan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak menihilkan kesejahteraan pekerja. Sebab, menurut Yasonna, RUU Cipta Kerja adalah sebuah keharusan demi mengentaskan jumlah pengangguran.

"Ada 7 juta pengangguran sekarang ini dan kita memasuki masa bonus demografi. Saat tiap tahun akan bertambah 2 juta. Tanpa ada perubahan mendasar dalam pendekatan kita, kita akan sulit," kata Yasonna saat Pertemuan Koordinasi BPIP di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Menurut Yasonna, adanya kontroversi RUU Cipta Kerja yang saat ini terjadi adalah hal yang lumrah. Karenanya dia ingin setiap yang berpolemik, tidak melihat RUU tersebut dari satu perspektif saja, tapi lebih menyeluruh.

"Kontroversi ini ya biasalah di dalam masyarakat kita melihat dari satu perspektif saja. Tapi kalau dilihat, ini penguatan UMKM sangat jelas ya, konsep membuka lapangan kerja membuka kehidupan layak," klaim Yasonna.

Politikus PDIP itu menyebut, masyarakat tak utuh mempelajari draf RUU Cipta Kerja. 

"Mungkin selama ini yang beredar konsep di luar hanya sepotong-sepotong, lihat dulu draf RUU-nya, base on ini kita berbicara pengangguran tak kita atasi berarti peningkatan kehidupan layak tak mungkin terjadi," ucap Yasonna.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perda Bisa Dibatalkan Pusat

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja menuai kontroversi di sejumlah pasalnya. Salah satunya soal peraturan daerah yang dapat dibatalkan oleh pemerintahan pusat.

Yasonna meluruskan, bahwa hal tersebut boleh saja dibatalkan pemerintah pusat. Sebab, menurut dia, hirarki perundangan mengatakan UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU tertinggi.

"Dalam UU No 12 tahun 2011 juncto UU No 15 tahun 2019 prinsip hirarki adalah kalau Perda tak sesuai UU di atasnya maka bisa dicabut, bisa Peraturan Pemerintah mencabutnnya, bisa Perpres mencabutnya, karena dia bertentangan dengan UU di atasnya, jadi jangan dinilai ini executive review," Yasonna menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.