Sukses

6 Fakta Klinik Aborsi di Paseban, Tak Berizin hingga Libatkan Puluhan Bidan

Diketahui, klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat sudah beroperasi sejak 2018 silam.

Liputan6.com, Jakarta - Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal pada Senin, 10 Februari 2020.

Klinik aborsi ilegal itu beralamat di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Saat penggerebekan, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama laki-laki inisial MM, dua lagi perempuan inisial RM dan SI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat 14 Februari 2020.

Diketahui, klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi sejak 2018 silam. Total sudah 21 bulan mereka menjalankan aksinya. Dan selama beroperasi, tidak kurang para tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.

"Total selama 21 bulan, pengakuan hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," kata Yusri, seperti dilansir Antara.

Berikut fakta-fakta klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Tak Miliki Izin dan Tetapkan 3 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, klinik aborsi ilegal itu tidak memiliki izin melakukan praktik kedokteran.

"Ini pengungkapan praktek aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktik kedokteran," kata Yusri, seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, dalam penggerebekan klinik ilegal itu petugas turut mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama laki-laki inisial MM, dua lagi perempuan inisial RM dan SI," ucap Yusri.

 

3 dari 7 halaman

Miliki Peran Berbeda

Yusri menjelaskan, dalam aksinya, ketiga pelaku punya peran berbeda. Tersangka RM berperan sebagai bidan, SI sebagai petugas administrasi, dan MM yang bertugas sebagai dokter.

"Tersangka MM itu dokter asli, dia lulusan di salah satu Universitas di Sumatera Utara. Tapi tidak punya spesialis apalagi spesialis kandungan. Dia pernah bekerja sebagai PNS di Riau, karena jarang masuk dipecat," ujar Yusri, dikutip dari Antara.

 

4 dari 7 halaman

Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Menurut Yusri, diketahui klinik aborsi ilegal itu meraup keuntungan sebesar Rp 5,5 miliar. Keuntungan itu didapat dari operasional klinik selama 21 bulan.

"Total selama 21 bulan, pengakuan hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," ujar Yusri, dilansir Antara.

Dijelaskan Yusri, klinik ilegal ini mematok harga mulai dari satu hingga Rp 15 juta.

"Tarif ada yang berdasarkan satu bulan, dua bulan, tiga bulan. Sebulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp 3 juta, di atas itu Rp 4 juta sampai Rp 15 juta," papar Yusri.

 

5 dari 7 halaman

Ribuan Pasien dan Janin Dibuang di Septic Tank

Menurut Yusri, janin yang dikeluarkan di klinik aborsi ilegal di Paseban itu biasa dibuang di septic tank.

"Janin biasa ditemukan di septic tank," kata Yusri dikutip Antara.

Polisi menggerebek klinik aborsi ilegal ini pada Senin, 10 Februari 2020 dan menemukan janin yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan.

"Barang bukti yang kita temukan salah satunya adalah janin berusia enam bulan," ucapnya, seperti dikutip dari Antara.

Yusri menyebut, kebanyakan pasien klinik adalah mereka yang melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan.

"Rata-rata yang aborsi karena hamil di luar nikah. Ada yang karena kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, atau gagal KB," terang dia.

Saat penggerebekan petugas juga menemukan daftar 1.632 nama yang pernah menjadi pasien di klinik itu, dengan 903 di antara menggugurkan kandungannya di klinik itu.

 

6 dari 7 halaman

Libatkan Puluhan Bidan

Penyidik Polda Metro Jaya mendalami informasi mengenai sejumlah oknum dokter yang mengirimkan pasien mereka ke klinik ilegal di Paseban, Jakarta Pusat untuk aborsi.

Yusri mengatakan, informasi itu didapat dari tiga tersangka yang diamankan saat polisi menggerebek klinik tersebut.

"Keterangan awal yang bersangkutan ada beberapa dokter yang lakukan aborsi, lakukannya di sini, di bawa ke klinik ini, sementara ini klinik ilegal," kata Yusri, seperti dilansir Antara.

Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu. Yusri menyebut, sekitar 50 oknum bidan juga mengirim pasiennya ke klinik ilegal tersebut.

"Jaringan ini mereka punya jaringan sampai 50 bidan yang ada di luar, dan masih ada pengembangan yang dilakukan dengan pemeriksaan beberapa dokter yang ada," terang dia.

 

7 dari 7 halaman

Kena Pasal Pencucian Uang

Yusri menegaskan, pihak kepolisian akan menjerat tiga tersangka yang mengoperasikan klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita masukkan UU TPPU karena dia praktek cukup lama dengan keuntungannya," kata Yusri, dikutip dari Antara.

Yusri menjelaskan UU TPPU akan dikenakan kepada tiga tersangka itu karena uang yang dikeruk oleh kegiatan ilegal klinik itu sangat besar.

Keuntungan yang didapat dari operasional klinik ilegal itu selama 21 bulan mencapai Rp 5,5 miliar.

"Total selama 21 bulan, pengakuan hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," pungkas Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.