Sukses

Polda Riau Tangkap Sindikat Penjualan Kulit dan Organ Harimau Sumatera

Polisi mengamankan barang bukti berupa selembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang belulang harimau sumatera.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Riau menangkap pelaku sindikat perdagangan kulit dan organ harimau sumatera. Ada tiga tersangka yang diringkus petugas.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan, operasi penangkapan dilakukan di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh harimau sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh harimau sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil," tutur Sunarto dalam keterangannya, Minggu (16/2/2020).

Menurut dia, ketiga tersangka berinisial MN (45), RT (57), dan AT (43), bertugas sebagai kurir. Mereka diperintah oleh eksekutor AT untuk mengantarkan organ harimau sumatera itu ke HN di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu.

"AT dan HN ini masih DPO," jelas Sunarto.

Polisi mengamankan barang bukti berupa selembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang belulang harimau sumatera. Harga jual yang tinggi disinyalir sebagai pemicu praktik penyelundupan organ satwa langka masih marak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Sistem Terputus

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Kami perangi dan akan ungkap perdagangan illegal ini," Sunarto menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.