Sukses

Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Raya Jakarta Pusat

Klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 silam. Selama beroperasi, sudah ada 1.632 wanita yang mendaftar untuk melakukan aborsi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap setelah terbongkarnya klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat.

"Pertama laki-laki inisial MM, dua lagi perempuan inisial RM dan SI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dalam aksinya, ketiga pelaku punya peran berbeda. Tersangka RM berperan sebagai bidan, S sebagai petugas administrasi dan MM yang bertugas sebagai dokter.

"Tersangka MM itu dokter asli, dia lulusan di salah satu Universitas di Sumatera Utara. Tapi tidak punya spesialis apalagi spesialis kandungan. Dia pernah bekerja sebagai PNS di Riau, karena jarang masuk dipecat," ujarnya.

Klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 silam. Selama beroperasi, sudah ada 1.632 wanita yang mendaftar untuk melakukan aborsi. Sedangkan yang sudah menjalankan praktek aborsi sebanyak 903 orang. 

"Mereka yang datang itu kebanyakan karena beralasan hamil di luar nikah, gagal program keluarga berencana (KB) dan tidak boleh hamil di tempat kerja. Keuntungan yang didapat sekitar Rp 5 miliar," sebutnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buru Tersangka Lain

Polisi terus melakukan pendalaman atas praktek ini. Karena, diduga ada dokter lain yang pernah melakukan kegiatan yang sama.

"Polisi terus menyelidiki kasus ini, karena keterangan tersangka ada dokter lain yang pernah melakukan aborsi di sini," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.