Sukses

KPK Imbau Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan Besok

Zulhas sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah, Jumat, 14 Februari 2020, besok. Pria yang akrab disapa Zulhas itu akan dimintai keterangan seputar perkara alih fungsi hutan di Riau.

"Sesuai jadwal dan merupakan saat itu adalah konfirmasi dari Pak Zulkifli Hasan untuk hadir, kami masih meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (13/2/2020) malam.

Ini merupakan panggilan ulang setelah sebelumnya Zulhas dua kali tak hadir pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis 16 Januari 2020 dan Kamis 6 Februari 2020. Zulhas akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.

Ali sempat menyatakan, penyidik KPK akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatanganinya pada 8 Agustus 2014.

"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," kata Ali.

SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Atas pidato Zulkifli Hasan, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Eks Gubernur Riau Annas Maamun

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan. Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini