Sukses

HEADLINE: Lampu Hijau Formula E 2020 Digelar di Monas, Polemik Berlanjut?

Usai pemerintah mengeluarkan izin penyelenggaran Formula E di Monas, bukan berarti polemik itu menjadi surut. Namun muncul perseteruan baru. Apa itu?

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengalami jalan berliku, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengantongi izin penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di Monas, Jakarta Pusat. Izin itu keluar setelah Mensesneg yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno meneken surat bernomor B-3/KKPKMM/02/2020.

Namun bukan berarti polemik penyelenggaraan Formula E di Monas itu menjadi surut. Bahkan perseteruan antara Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dengan Pemprov DKI mulai meruncing. Gubernur DKI Anies Baswedan dilaporkan Prasetio ke Sekretariat Negara atas dugaan manipulasi rekomendasi.

"Kami sebagai ketua dewan dari Fraksi kami melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan kepala cagar budaya Pak Mundardjito ini mengiyakan padahal belum dikonfirmasinya. Ini kan juga saya bertanya kepada Pak Setneg kok dibolehkan," kata dia di Kemensesneg, Kamis (13/2/2020).

Prasetio menyebut, Setneg tidak mengetahui dugaan manipulasi surat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tersebut. Maka dari itu, perlu ada klarifikasi yang jelas.

"(Makanya) Saya minta masukan dengan Pak Sesmen yang waktu itu bertemu dengan Pak Anies langsung. Kan mereka yang merupakan tim pengarah," ucap Prasetio.

Politikus PDIP tersebut kecewa dengan manipulasi surat rekomendasi TACB tersebut. Menurutnya, Anies telah melakukan pembohongan publik.

"Seperti ini kan harus sama harus sinkron. Apakah dia sudah mendapatkan izin atau belum. Tapi kalau semua main tabrak-tabrak saja ya negara ini ada aturannya. Saya sebagai pimpinan daerah DPRD , saya kecewa dan ini adalah pembohongan publik itu saja," ujar Prasetio.

Infografis Formula E 2020 Boleh di Monas. (Liputan6.com/Abdillah)

Pelaporan Prasetio berawal dari surat Gubernur DKI Anies Baswedan yang menjawab surat persetujuan dari Kemensesneg. Dalam surat itu, Anies menyebutkan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam ajang Formula E.

Namun pernyataan Anies dibantah Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito. Dia menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan Pemprov DKI terkait Formula E di Monas.

"Kita enggak bikin. Saya ketuanya kan," ujar Mundardjito kepada wartawan, Rabu 12 Februari 2020.

Selain itu, dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta belum pernah berkoordinasi dengan TACB DKI untuk melakukan kajian penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.

Mundardjito mengaku baru mengetahui adanya perhelatan yang berlangsung pada 6 Juni 2020 itu saat adanya penolakan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno.

"Baru tahu kemudian ditolak, mula-mula sama Setneg. Jadi gimana juga enggak ngerti," tuturnya.

Terkait dengan layak atau tidaknya Monas menjadi ajang Formula E, ia menyebut TACB tidak menyetujuinya. Namun hal ini bukan menjadi kewenangannya lantaran cagar budaya Monas berada pada tanggung jawab Pemerintah Pusat.

"Kita kan TACB dari Provinsi DKI. Sedangkan itu peringkat nasional yang ngurus Setneg," ucap Mudardjito.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukan dari TACB

Menanggapi pernyataan Mardjito, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendri Wardana menjelaskan bahwa rekomendasi itu memang tidak dikeluarkan oleh TACB maupun Tim Sidang Pemugaran (TSP). Namun oleh Dinas Kebudayaan.

"Apa dasarnya kami membuat surat rekomendasi, tentu dari 2 dapur kami yakni TSP dan TACB. Jadi ibarat kami punya rumah mau dipugar tentu kami minta tim pemugaran dan konsultan ahli TACB dan TSP apa sih nasihatnya. Nanti kami yang melakukan pekerjaannya. Sekali lagi rekomendasi hanya keluar dari Dinas Kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2/2020).

Dia mengungkapkan, TACB memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP. Rekomendasi dari TSP itu diberikan setelah digelar sidang beberapa kali.

"Udah ada beberapa kali sidang berkaitan dengan tim sidang. Dasarnya itulah kami membuat surat ke Disorda (Dinas Olahraga dan Pemuda)," ucap dia.

Namun begitu, dia enggan mengungkapkan hasil dalam pertemuan itu. Dia berdalih tidak semua hal yang detail diungkapkan ke publik.

"Ini dapur kami. Jangan tanya bahannya apa aja. Pokoknya di sini saya yang mengeluarkan rekomendasi bahwa kawasan cagar budaya Monas bisa dilakukan Formula E. Selesai," ujar dia.

Sementara itu, Pengamat Tata Kota dari Trisakti Nirwono Joga menilai seharusnya sejak awal Gubernur DKI menjelaskan kepada seluruh pihak terkait tentang manfaat dari rencana penyelenggaran Formula E ini. Sehingga semua pihak dapat merasakan penting atau tidaknya kegiatan ini.

Bahkan yang lebih miris lagi, koordinasi internal Pemprov DKI tidak berjalan mulus seiring bertentangannya pernyataan Anies dengan TACB.

"Ada ketidaksinkronan dan komisi pengarah harus tegas menolak dan membatalkan pembangunan sirkuit di dalam kawasan Monas, segera. Karena jelas-jelas akan merusak nilai sejarah cagar budaya monas," ujar dia.

Selanjutnya, Komisi pengarah dapat mengusulkan lokasi alternatif dalam penyelenggaraan formula E. Seperti di GBK dan Kemayoran yang menjadi kewenangan Setneg.

"Atau bisa pula di Ancol, TMII, bundaran Semanggi, kawasan Kota Tua ataupulau hasil reklamasi yang menjadi kewenangan Pemprov DKI, apalagi tujuannya mengenal potensi wisata Jakarta bhw Jakarta bukan hanya Monas," ucap Nirwono.

3 dari 3 halaman

Jalur Berliku Formula E

Setelah melalui jalan yang berliku, izin penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E akhirnya diteken oleh Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno. Jakarta diketahui menjadi tuan rumah acara Formula E yang digelar Juni 2020.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," jelas Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Senin, 10 Februari 2020.

Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal, yaitu dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Selain itu, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, serta kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Kemudian juga harus menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

Dan terakhir, hendaknya melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Usai mengantongi izin, Pemprov DKI langsung bergerak cepat mengingat ajang ini akan dimulai pada 6 Juni 2020 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Presiden Jokowi membahas Formula E

"Insya Allah Pak Gubernur mau ketemu Pak Presiden malam ini," kata Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho, di Balai Kota, Senin, 10 Februari 2020.

Hari enggan membahas lebih rinci materi pertemuan Anies dan Jokowi. Hanya, dia sedikit membocorkan dalam pertemuan itu Anies akan menjelaskan dua skema mengenai rute lintasan balap mobil balap listrik tersebut.

Skema pertama yakni rute alternatif di sekitaran kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno. Kedua, yakni kawasan Monumen Nasional (Monas).

"Kan, ada dua pilihan, kalau seandainya tidak diperbolehkan di Monas kan di area GBK, tapi kalau diperbolehkan di Monas ya ditindaklanjuti," ucapnya.

Menurut Hari, boleh tidaknya aksi balapan Formula E di Kawasan Monas tidak mempengaruhi jadwal acara, yakni Juni.

"Tidak ada masalah. Keduanya tidak ada masalah. Masih on the track, mau di GBK, mau di Monas masih on the track," katanya.

Selain itu, Pemprov DKI juga menargetkan pembangunan sirkuit balap mobil listrik Formula E dapat selesai pada April 2020. Sebab, sebelum perhelatan akan didahului uji coba terlebih dulu.

"Jadi dua bulan sebelum event itu harus sudah ada uji coba," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Hingga saat ini, sirkuit atau lintasan untuk Formula E belum ditentukan dan diumumkan kepada masyarakat. Meski begitu, Saefullah menyebut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan segera membangun infrastruktur untuk Formula E.

"Beberapa hari ke depan, Jakpro sudah mulai melakukan persiapan-persiapan infrastrukturnya," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.