Sukses

Istana: 689 WNI Eks ISIS Berstatus Stateless

Menurut Moeldoko, hilangnya status kewarganegaraan mereka telah sesuai dengan UU tentang Kewarganegaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa 689 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Pasalnya, mereka membakar paspor atas keingannya sendiri.

"Sudah dikatakan (689 WNI eks ISIS), stateless," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurut dia, hilangnya status kewarganegaraan mereka telah sesuai dengan UU tentang Kewarganegaraan. Di mana, status kewarganegaraan langsung hilang begitu para WNI eks ISIS membakar paspornya.

"Ya karena mereka sendiri yang menyatakn sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ujar Moeldoko.

Dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan para menteri terkait turut membahas soal UU Kewarganegaraan. Sementara WNI eks ISIS yang masih memiliki paspor, akan diverifikasi terlebih dahulu.

Setelah proses verifikasi, barulah pemerintah akan menentukan kejelasan status para WNI eks ISIS. Termasuk, mencegah mereka masuk ke Indonesia.

"Itu tadi masuk dalam verifikasi. Jangan buru-buru mengatakan di situ, hasil verifikasi akan menentukan," jelas Moeldoko.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Keputusan itu diambil usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait, Selasa (11/2/2020).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaga Keamanan Indonesia

Menurut dia, 689 WNI eks ISIS itu kini berada di Suriah, Turki, dan beberapa negara lainnya yang terlibat FTF. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni demi menjaga keamanan 267 juta rakyat Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.