Sukses

KPK Korek Suap Wahyu Setiawan ke Sekretariat DPP PDIP

KPK terus mendalami kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretariat DPP PDIP bernama Adi Nugroho.

"Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Adi Nugroho. Namun, tim penyidik juga pernah memanggil tiga saksi dari Sekretariat DPP PDIP pada 24 Januari 2020 kemarin.

Ketiga orang tersebut yakni, Kusnadi, Gery, dan Riri.

Berdasarkan pernyataan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Kusnadi, yang merupakan salah satu Sekretariat DPP PDIP merupakan pihak yang pernah menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Donny.

Hal tersebut diakui Donny usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi," ujar Donny di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2020.

Donny membantah uang tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Donny, uang yang dia terima dari Kusnadi untuk diberikan kepada tersangka Saeful Bahri berasal dari politukus PDIP Harun Masiku.

"Pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya. Dan kan sudah terkonfirmasi juga, bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun," kata Donny.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Wahyu Setiawan

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.