Sukses

Pemerintah Siapkan Penyusunan RPP Bagi Awak Kapal Migran

Pemerintah terus koordinasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus koordinasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan di Indonesia.

Sinkronisasi regulasi lintas kementerian dalam penyusunan RPP ini dilakukan untuk mensinergikan pembagian tugas dan wewenang pada masing-masing Kementerian / lembaga terkait.

Saat ini RPP bagi awak kapal migran telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Pembahasan rapat koordinasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan pelindungan bagi pekerja awak kapal migran Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Menaker Ida Fauziyah saat menghadiri rapat kerja bersama antara Kemnaker, Kementerian KKP, Kemhub, serta dengan Komisi IX DPR RI di ruang rapat komisi IX DPR RI , Jakarta, Rabu, (12/2/2020).

Raker yang dipimpin oleh Felly estelita runtuwene, selaku Ketua Komisi IX DPR RI ini turut dihadir oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus Purnomo.

Ida menjelaskan dalam penyusunan RPP telah dilaksanakan beberapa kali rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Bahkan dalam rapat yang difasilitasi oleh Kemenko PMK pada 19 Juni 2019 tahun lalu, telah ditandatangani kesepakatan oleh perwakilan dari Kemnaker, Kemhub, KKP,BNP2TKI, Kemlu, Kemenkum HAM, Kementerian PPPA, Setkab dan Kemenko PMK.

Dalam pertemuan itu disepakati beberapa poin diantaranya yakni ; Kemnaker menjadi regulator terhadap pengaturan penempatan dan pelindungan Pelaut dengan merujuk pada peraturan perundang - undangan yang berlaku di bidang pelayaran dan kelautan perikanan (Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan).

RPP awak kapal hanya mengatur mengenai penempatan dan pelindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang bekerja diatas kapal berbendera asing, terkait dengan Persyaratan perusahaan penempatan awak kapal, persyaratan awak kapal, dan syarat dan kondisi kerja, seperti upah, waktu kerja istirahat,cuti,jaminan sosial asuransi, pencegahan kecelakaan kerja, pemulangan, pelayanan kesehatan diatas kapal dan didarat, dan akses kesejahteraan di pelabuhan.

" Sedangkan pengaturan mengenai teknis perkapalan tetap merupakan kewenangan kementerian perhubungan dan kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengaturnya", kata Ida.

Ida juga menegaskan bahwa perusahaan penempatan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang harus memenuhi persyaratan UU No. 18 Tahun 2017.

Kemudian terkait hal Awak Kapal yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan (P3MI, Badan(BPPMI) dan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib ikut serta dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).

Ida juga menambahkan terkait izin lembaga penempatan awak kapal, dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017 maka semua perijinan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia termasuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan (manning agent) yang bekerja di atas kapal berbendera asing dikeluarkan oleh satu kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan).

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini