Sukses

Mahfud Sebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Terbuka untuk Publik

Dia menuturkan, publik berhak untuk mendapatkan keterbukaan akan RUU omnibus law Cipta Kerja tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang draf dan Rancangan Undang-Undang omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah sampai ke tangan parlemen, maka sudah bisa dibuka dan disampaikan ke publik.

"Kalau sudah disampaikan (ke DPR), artinya boleh (dibuka untuk publik)," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Dia menuturkan, publik berhak untuk mendapatkan keterbukaan akan RUU omnibus law Cipta Kerja tersebut.

"Berhak, berhak. Nanti kalau sudah sampai di sini, kamu juga boleh melihat di sini," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung naskah itu dari 7 menteri yang hadir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bernama Cipta Kerja

Puan menyatakan RUU yang diserahkan itu bernama Cipta kerja atau Ciker, bukan Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka. "Ciker singkatannya bukan Cilaka," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Omnibus law Ciker terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang akan dibahas dengan 7 komisi terkait. Pemerintah menyerahkan pada DPR siang ini melalui 7 menteri yakni Menkeu, Menteri ATR, Menteri LHK, MenkumHAM, Menaker dan Menko Perekonomian.

"Tujuan kami menyerahkan surpres, draf dan naskah akademik Omnibus Law. Jadi semuanya sudah dilengkapi. Tadi kami menyerahkan dokumennya judulnya cipta kerja, singkatannya ciptaker. Arahan ketua DPR jangan diplesetin," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.