Sukses

Operasi Gabungan Polri dan Bea Cukai Ungkap 59 Kg Narkoba Jaringan Malaysia

Argo mengatakan, 59 kilogram narkoba asal Malaysia ini diamankan dalam rentang waktu berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap dan menggagalkan 59 Kg narkoba jenis sabu di Dumai dan Pekan Baru. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui puluhan kilogram barang haram ini berasal dari jaringan Malaysia.

"Total kami sita barang bukti 59 Kg narkoba jenis shabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Dumai," kata Karopenmas Brigjen Pol Argo Yuwono saat gelar jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2020).

Argo menjelaskan, 59 Kg ini diamankan dalam rentang waktu berbeda. Pertama, 15 Kg diamankan pada 21 Januari 2020, dengan lokasi perkara di Pekan Baru. Kedua, sebanyak 30 Kg, pada 4 Januari 2020, dengan lokasi perkara di Dumai. Terakhir, 14 Kg diamankan pada 10 Februari 2020, dengan lokasi Dumai. 

Argo melanjutkan, dari tiga lokasi perkara yang berbeda tersebut Polri bersama Bea Cukai menangkap 11 tersangka secara terpisah. Terdapat lima lokasi yang menjadi tempat penyergapan kepada para pelaku. 

Argo merinci, tempat pertama di Pekan Baru Polri mengamankan tiga tersangka Jon, Udin dan Daus. Tempat kedua, dua tersangka yakni Mbo dan Panjul di Sumatera Utara. Lokasi ketiga, FS dan IW yang diamankan di Rokan Ilir.

"TKP keempat di Dumai, tersangka diamankan bernama Tulang. TKP kelima tiga tersangka atas nama Riki, Sis, dan Rolas diamankan di Dumai," jelas Argo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikirim ke Jakarta dan Medan

Terkait peran dari 11 tersangka ini, Argo mengatakan mereka hanya dipekerjakan sebagai kurir dengan tim regu dipimpin oleh tersangka bernama Tulang. Rencananya barang haram ini akan dipasok ke wilayah Medan dan Jakarta.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.