Sukses

6 Fakta Terkini Kasus Dugaan Narkoba Lucinta Luna

Karena positif menggunakan narkoba, Lucinta Luna pun ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Lucinta Luna ditangkap aparat kepolisian di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pukul 01.30 WIB, Selasa 11 Februari.

Penangkapan Lucinta Luna itu diduga karena kasus penyalahgunaan narkoba. Tak sendiri, polisi juga turut mengamankan tiga orang lainnya, yaitu, H, D, dan N.

Aparat kepolisian pun terus melakukan pemeriksaan terhadap Lucinta Luna. Artis kontroversial lantaran isu transgender itu pun positif menggunakan narkoba.

"Tes urine inisial LL positif mengandung Benzodiazepin. Benzodiazepin itu masuk ke dalam golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Karena positif menggunakan narkoba, Lucinta Luna pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi pun mengungkap identitas asli Lucinta Luna.

Berikut fakta-fakta terkini kasus dugaan narkoba artis Lucinta Luna dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Nama Asli

Polisi mengungkap identitas asli artis Lucinta Luna. Polda Metro Jaya menyebut, inisial nama Lucinta Luna yang asli adalah MF.

"Namanya MF," ujar Kabid Humas Kombes Yusri Yunus, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Menurut dia, berdasarkan kartu tanda penduduknya, Lucinta Luna merupakan seorang perempuan. Namun, berbeda dengan identitasnya di paspor.

"Di KTP perempuan, di paspor laki-laki," kata Yusri.

 

3 dari 7 halaman

Tunggu Surat Keputusan Ganti Kelamin

Menurut Yusri, pihaknya belum memutuskan akan menempatkan Lucinta Luna di sel tahanan laki-laki atau perempuan. Sementara ini, kata dia, Lucinta Luna ditempatkan di ruangan khusus di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, pihaknya masih menunggu surat putusan pengadilan yang akan dibawakan pengacara Lucinta Luna.

"Nanti kita menunggu putusan pengadilan yang akan dibawakan pengacara. Kita lagi tunggu nih," kata Yusri.

Menurut dia, surat putusan itu terkait dengan permohonan ganti kelamin Lucinta Luna.

"Iya, keputusan pengadilan ganti jenis kelamin," ujar Yusri.

 

4 dari 7 halaman

Akan Periksa Darah dan Rambut

Menurut Yusri, saat dilakukan pengecekan terhadap urine terhadap LL atau Lucinta Luna, HD, DD dan NHN, hanya LL yang dinyatakan positif mengandung zat psikotropika, yakni benzo.

"Benzo itu apa ini pengaruh dari obat yang ada yang pertama itu riklona, ini obat tidur tapi masuk dalam golongan psikotropika," kata Yusri.

Polisi juga akan membuktikan kandungan zat ekstasi di dalam tubuh Lucinta Luna. Karena saat penggeledahan polisi menemukan dua butir ekstasi di tempat sampah tersangka.

Sementara keempatnya tidak ada yang mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka. "Kita nanti akan mengecek darah atau rambut dari si tersangka (LL) ke Labfor," ucap Yusri.

Pengecekan ini dilakukan karena urine LL telah mengandung benzo. Benzo ini menurut Yusri dapat mengecoh tes kandungan ekstasi di urine yang bersangkutan.

"Makanya kita harus cek di darah dan rambut si tersangka," tandas Yusri.

 

5 dari 7 halaman

Resmi Jadi Tersangka

Artis Lucinta Luna positif menggunakan narkoba yang mengandung Benzo. Perempuan transgender itupun ditetapkan sebagai tersangka.

"LL positif, kita tetapkan tersangka," kata Yusri.

 

 

6 dari 7 halaman

Terancam 4 Tahun Penjara

Yusri mengatakan, tersangka Lucinta Luna mengaku baru lima bulan menggunakan narkoba.

Sebelumnya disebut Lucinta menggunakan narkoba selama enam bulan. Dia juga mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangan depresi.

"Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009," ujar Yusri.

Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 berbunyi, "Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah)."

Sementara Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikitRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan palingbanyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

 

7 dari 7 halaman

Pemasok Narkoba Ditangkap

Yusri kemudian memaparkan, pihaknya berhasil menangkap pemasok narkoba kepada artis Lucinta Luna. Pemasok narkoba berinisial IF diciduk pada Rabu pagi (12/2/2020) dan masih dalam pemeriksaan.

"Tadi pagi baru kita amankan lagi satu orang ini kita masih lakukan pemeriksaan, satu orang pengakuan dari LL dia membeli obat tersebut kepada yang bersangkutan inisialnya IF alias FLO sekarang yang bersangkutan sudah kita dalami masih lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.