Sukses

Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara

Hasil tes urine menyatakan, Lucinta Luna positif menggunakan narkoba. Dia dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Hasil tes urine menyatakan, Lucinta Luna positif menggunakan narkoba. Dia dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dari empat orang yang diamankan, hanya Lucinta Luna yang positif menggunakan narkoba.

"Dari empat orang (yang ditangkap), tiga orang negatif dan kami jadikan saksi. Satu LL positif ditetapkan jadi tersangka," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Dia mengatakan, tersangka mengaku baru lima bulan menggunakan narkoba. Sebelumnya disebut Lucinta menggunakan narkoba selama enam bulan.

Lucinta Luna juga mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangan depresi.

"Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009," ujar Yusri.

Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 berbunyi, "Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah)."

Sementara Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikitRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan palingbanyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasangan Lucinta Luna, Perempuan

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan artis Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa 11 Februari 2020. Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya terkait narkoba.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, salah satu yang diamankan adalah seorang perempuan yang diakui sebagai kekasih Lucinta Luna.

"Salah satu di antara ketiga orang ini diakui sebagai pasangannya. Seorang wanita yang diakui sebagai pasangannya. Kemudian yang dua lainnya adalah pasang suami istri yang bekerja kepada LL" ucap Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2).

Audie menyebutkan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga butir pil diduga ekstasi yang ditemukan di dalam tong sampah.

"Kemudian ada lagi lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol," ungkap dia.

Audie menerangkan, pemeriksaan urine keempatnya. Dari pemeriksaan tersebut, LL dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Sementara kami sudah melakukan pemeriksaan sementara kepada yang bersangkutan yaitu pemeriksaan urine. Dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," tutup dia.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.