Sukses

5 Fakta Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Nanie Darham

Pemesanan narkoba jenis kokain itu dilakukan Nanie Darham melalui media sosial atau medsos dari luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Nanie Darham, artis pemain film Air Terjun Pengantin ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya. Ia ditangkap di kediamannya di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Nanie Darham ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa Nanie adalah pengedar barang haram tersebut.

"NAD ini pengedar, tapi bandar besarnya di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin 10 Februari 2020.

Yusri menjelaskan, pemesanan narkoba jenis kokain itu dilakukan Nanie Darham melalui media sosial atau medsos dari luar negeri.

Kokain itu dijual Rp 4 juta per gramnya. Pembeli kokain dari Nanie Darham pun rata-rata berasal dari kalangan menengah atas.

Berikut fakta-fakta penangkapan Nanie Darham terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Hasil Pengembangan Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, ditangkapnya Nanie Darham berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain.

"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki. Ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.

Polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, kemudian polisi menemukan pil H5 atau happy five.

Setelah menangkap JA dan WED, polisi terus melakukan pengembangan. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham.

"Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," kata Yusri.

 

3 dari 6 halaman

Temukan Ekstasi

Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Nanie. Saat penangkapan Nanie Darham di kediamannya, polisi tidak menemukan kokain tetapi menyita satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

 

4 dari 6 halaman

Bandar dan Barang dari Luar Negeri

Yusri mengatakan, Nanie Darham merupakan seorang pengedar. Nanie Darham mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang saat ini tidak berada di Indonesia.

"NAD ini pengedar, tapi bandar besarnya di luar negeri," kata Yusri.

Aparat kepolisian pun menurut Yusri sudah mengantongi nama bandar tersebut.

"Kita sudah kantongi namanya, tapi kita belum bisa sebutkan. Barang ini kiriman dari luar negeri," ucap dia.

 

5 dari 6 halaman

Pesan Narkoba via Medsos

Aktris Nanie Darham yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya lantaran perannya sebagai pengedar kokain. Dia menggunakan media sosial untuk memesan barang haram itu dari luar negeri.

"Sistemnya adalah dengan cara memesan dengan delivery order menggunakan media sosial, itu cara memesannya," ujar Yusri, dilansir Antara.

Meski demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut mengenai media sosial maupun metode pemesanan itu karena proses investigasi kepolisian masih berjalan.

Dia hanya menyampaikan polisi sudah mengantongi identitas bandar kokain dan mengatakan kokain ini didatangkan dari luar negeri.

 

6 dari 6 halaman

Jual Kokain Rp 4 Juta per gram

Yusri kemudian menjelaskan, Nanie Darham menjual kokain seharga Rp 4 juta per gram ke para pelanggan. Menurutnya, pembeli kokain itu rata-rata berasal dari kalangan menengah atas.

"Kita tidak bisa bilang pembelinya artis atau pejabat. Intinya yang mampu beli Rp 4 juta per gram itu kelas menengah ke atas," kata Yusri.

Yusri menerangkan, kokain berbeda dengan sabu-sabu atau narkotika jenis lainnya. Walaupun secara golongannya sama dengan sabu.

Nanie Darham telah setahun mengedarkan kokain. Terakhir kali, barang itu dipesan seorang pengacara berinisial W yang ditangkap saat bersama pria berinisal J.

"Pengakuan awal ND, kokain di dapat dari seorang bandar di luar negeri. Ini masih dikembangkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.