Sukses

Tak Terima Ditilang, AR Rampas Handphone Milik Polisi di Kebon Jeruk

Pemuda itu ditangkap lantaran merampas handphone milik seorang polisi di traffic light Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, meringkus seorang pemuda berinisial AR (26). Pemuda tersebut merupakan warga yang tinggal di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.

Pemuda itu ditangkap lantaran merampas handphone milik seorang polisi di traffic light Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Pelaku tidak terima ditilang petugas karena mengendarai kendaraan di jalur busway," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika korban, polisi atas nama Aiptu Suhartono sedang bertugas mengatur lalu lintas di lampu merah Relasi Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat itu, tiba-tiba saja dia melihat mobil dengan nomor polisi B 1467 KZG melanggar rambu dengan masuk busway dari arah tol menuju selatan putar balik ke Relasi.

"Melihat hal itu, kemudian korban melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan. Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang, namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah tol Kebon Jeruk," ujar Sigit soal perampasan hp polisi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasrah

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy menambahkan, atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk

"Setelah kita mendapati laporan polisi dari anggota tersebut, kemudian saya bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku. Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi" ujar Ardhy.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku menunjukkan sikap kooperatif terhadap petugas. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.

"(Pemeriksaan) guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP," tutup Ardhy.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.