Sukses

Polisi Akan Serahkan Berkas Perbaikan Kasus Novel ke Kejati Jakarta

Kejaksaan Tinggi Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas tersangka kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"Rencananya hari ini berkas daripada perbaikan ya kemarin P19 beberapa yang hari diperbaiki berkas perkara ya. Rencananya dari penyidik akan dikirim dari penyidik. Semoga Satgas bisa memberi penilaian," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Kejaksaan Tinggi Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kejati Jakarta beralasan berkas perkara tersebut belum lengkap alias P19.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Jumat, 7 Februari 2020. Rekonstruksi digelar pukul 03.15 WIB.

Rombongan penyidik dari Polda Metro Jaya yang tiba sekitar pukul 03.00 WIB langsung mensterilisasi lokasi rekonstruksi. Dimulai dari kediaman Novel Baswedan, seluruh pihak yang tidak berkepentingan diminta untuk meninggalkan area. Rekonstruksi digelar tertutup.

Dua tersangka penyerang Novel Baswedan yaitu RM dan RB dihadirkan, sedangkan Novel digantikan peran pengganti. Rekonstruksi selesai pukul 06.15 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada 10 Adegan

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU. Ini dalam rangka penuhi petunjuk dari JPU dalam P19-nya ini kami lakukan sesuai dengan apa yang sudah kami bahas sebelumnya," kata Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti di lokasi, Jumat, 7 Februari 2020.

Menurut Dedi, rekonstruksi penyerangan terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 ini untuk memenuhi syarat administrasi baik formil maupun materil dalam berkas perkara yang sudah dikirimkan sebelumnya kepada tim jaksa penuntut umum.

"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di kejaksaan tinggi DKI," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.