Sukses

Duduk Bersama, Sudin PRKP Minta Penghuni dan Pengurus Gading Resort Bentuk Panmus P3SRS

Suku Dinas PRKP Jakarta Utara meminta pemasalahan antara penghuni dan pengurus Apartemen Gading Resort selesai selambatnya 6 Maret 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Jakarta Utara mempertemukan Penghuni Apartemen Gading Resort Residences dengan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Kedua belah pihak terlibat kisruh terkait pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Sebelumnya, sebanyak 50 penghuni menolak membayar IPL karena menganggap P3SRS Apartemen Gading Resort tak memiliki legal standing dan tak transparan. Persoalan ini pun masih bergulir.

Pantauan di lapangan, kedua pihak yang berseberangan itu dipersatukan di sebuah ruangan serbaguna Apartemen Gading Resort pada Senin (10/2/2020). Mereka saling beradu pandangan mengenai manajemen P3SRS. Sedangkan, perwakilan dari pemerintah yakni Suku Dinas PRKP Jakarta Utara menjadi penengah.

Kepala Seksi Urusan Sengketa, Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, Baginda meminta pemasalahan ini harus segera selesai selambat-lambatnya 6 Maret 2020.

Lebih dulu, Baginda menyuruh salah satu penghuni FH menyerahkan nama-nama yang diusulkan menjadi pembentuk panitia musyawarah (Panmus) P3SRS.

"Nama-nama itu disampaikan ke pengelola atau pengawas P3SRS. Jadi dari warga siapa saja yang mau jadi panitia penyelenggara Panmus. Setelah itu kita bicarkan tahapan berikutnya,” kata Baginda di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sudin PRKP bakal membantu menyeleksi nama-nama yang masuk. Misalnya, ada 20 orang yang berminat akan dikerucutkan menjadi lima nama.

"Nanti kami verifikasi lagi. Siapa-siapa saja yang memenuhi syarat. Makanya kalian silahkan bikin acara pemilihan panitia Panmus," ucap dia.

Menurut dia, pembentukan Panitia Panmus diatur dalam Peraturan Gubernur 132 Tahun 2018 tentang Penggunaan Pengelolahan Rumah Susun Milik. Karena itu, pengelola dan penghuni diharapkan bisa berkolaborasi.

"Saya akan sampaikan ke pengelola. Gabunglah kalian sebagai panita Pemilihan. Panmus bicaranya terkait tata tertib, dan program kerja,” ucap dia.

Baginda memberikan jeda waktu dua pekan setelah panmus terbentuk untuk menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa Pemilihan P3SRS. Dengan catatan, nama-nama yang tercatum di Panitia Panmus tak boleh mencalonkan lagi menjadi anggota P3SRS. "Sesuai aturan Pergubnya begitu," tegas dia.

Di sisi lain, beberapa penghuni meminta P3SRS yang saat ini ada dibekukan sampai sengketa rampung. Mereka menilai, dualisme kepengurusan di Apartemen Gading Resort bakal menghambat terbentuknya Panmus P3SRS.  "Menurut kami percuma saja kalau P3SRS masih dibiarkan berjalan,” kata Constantine.

Menanggapi ini, Baginda meminta orang tidak ada pesimisme. Ia meyakini persoalan ini akan berakhir. "Pak tolong beri kesempatan saya membenahi. Mohon maaf di Klender permasalahan yang sama seperti ini bisa saya selesaikan,” ujar dia.

"Makanya Kita ikuti tahapan-tahapan kayak pembentukan panmus dan sebagainya,” dia menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesepakatan

Salah satu penghuni Apartemen, FH menyebut pertemuan ini memunculkan beberapa kesepakatan. Diantaranya membentuk segera panitia pembentukan musyawarah (Panmus) P3SRS. "Jadi nanti panitia ini yang akan berfungsi untuk membentuk Panmus. Paling lambat kamis ini,” terang dia.

FH menerangkan, Dinas PRKP akan melihat nama-nama yang diusulkan. Memang, diusulkan harus dari kedua belah pihak."Kalau sampai tanggal 18 Februrari mereka (pihak lain) tidak menyerahkan daftar kepanitiaan, maka siapapun yang disubmit ke dinas tetap jalan," ucap dia.

Sebaliknya, Badan P3SRS Apartemen Gading Resort akan dibekukan jikalau tidak menyerahkan nama-nama sampai Maret mendatang. "Sesuai dengan Pasal 105 Pergub 133, kalau tidak jalan ya dibekukan,” lanjut dia.

Sementara itu, Pengacara dari P3SRS M Hokli Lingga menyambut baik pertemuan yang difasilitasi Suku Dinas PRKP Jakarta Utara. 

Dia mengaku bersedia bekerjasama dengan penghuni asalkan tidak berseberangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 mengenai Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami) di Jakarta.

"Kalau yang namanya aturan, ya kita kan harus selalu taat aturan. Nah kalau aturannya itu dijalankan memang sesuai pergub, ya pasti mendukung. Kami akan bekerjasama dengan baik. Tapi kalau tidak sesuai aturan main yang ada di pergub ya kita melawan," ujar dia.

Lingga menguraikan salah satu aturan di Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019. "Disebutkan kalau memang ada permasalahan beda pendapat tapi warga itu kewajibannya harus tetap dilaksanakan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.