Sukses

Polisi: Artis Nanie Darham Pengedar Narkoba Jenis Kokain

Setelah menangkap JA dan WED, polisi terus melakukan pengembangan. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan artis Nanie Darham terkait kasus narkoba. artis yang bermain dalam film  ir Terjun Pengantin' ini diamankan di kediamannya di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, Nanie Darham ditangkap oleh  lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis kokain.  Dan saat dilakukan pengembangan diketahui bahwa Nanie adalah pengedar barang haram tersebut. 

"NAD ini pengedar, tapi bandar besarnya di luar negeri," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2020). 

Ditangkapnya Nanie berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain.

"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki. ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.

Polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, kemudian polisi menemukan pil H5 atau "happy five".

Setelah menangkap JA dan WED, polisi terus melakukan pengembangan. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham.

"Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Karena Sebutir Ekstasi

Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Nanie. Saat penangkapan Nanie Darham di kediamannya, polisi tidak menemukan kokain tetapi menyita satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti. 

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yusri. 

Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.