Sukses

Muncul Petisi Desak Kapolri Bebaskan Wartawan Asrul dari Jeratan UU ITE

Arsul ditahan atas sebuah laporan pemberitaan terkait kasus-kasus korupsi di kota Palopo.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan warga mengisi petisi Cgange.org untuk mendesak Kapolri agar membebaskan Muhammad Asrul (34), seorang jurnalis media online Berita.news yang ditangkap Polda Sulsel lantaran terjerat UU ITE.

Arsul ditahan atas sebuah laporan pemberitaan terkait kasus-kasus korupsi di kota Palopo. Hingga kini, ia masih menjalani penahanan di Polda Sulsel, Makassar. Penahanan dilakukan sejak 30 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra wali kota Palopo, yang juga pejabat di Pemkot Palopo.

Asrul ditahan atas tulisan berisi dugaan korupsi Kasim yang ditulis Asrul dan dimuat di Berita.news serta disebar di sejumlah akun media sosial. Asrul pun terancam dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gelombang protes dan solidaritas atas penahanan Asrul mulai dilakukan sejumlah kelompok wartawan di Palopo.

"Penangkapan dan penahanan wartawan Asrul dikategorikan sebagai tindakan kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. Sebab materi pokok kasus ini berawal dari sebuah pemberitaan," kata Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP), Sofyan Basri dalam petisi yang inisiasi, Minggu (9/2/2020).

Penangkapan dan penahanan tersebut, menurut Sofyan, bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang diakui sebagai pranata hukum positif di Indonesia.Selain itu, lanjutnya,penahanan terhadap Asrul ini juga dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena korban yang ditangkap di rumahnya dalam kondisi sakit.

"Penggunaan UU ITE menjerat wartawan Asrul juga dikhawatirkan akan membungkam daya kritis media di Sulawesi Selatan, dan bisa menjadi preseden buruk di setiap kasus sengketa pers. Dan ini berbahaya bagi demokrasi," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntut Kebebasan Jurnalis

"Maka kami tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) menuntut kebebasan Muh Asrul dan hentikan kriminalisasi terhadap jurnalis serta penggunaan UU ITE bagi para aktivis demokrasi," tandasnya.

Hingga pukul 13.22 WIB, petisi ini telah ditandatangani 63 netizen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini