Sukses

PPATK: Penelusuran Jiwasraya Dilakukan Sejak 2018

Kiagus menyatakan PPTK diminta BPK untuk menelusuri keuangan Jiwasraya sejak 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan pihaknya telah menelusuri aliran uang kasus Jiwasraya sejak tahun 2018. Penelusuran itu atas permintaan beberapa lembaga.

”Kasus ini (Jiwasraya) kalau tidak diminta oleh Jaksa Agung, tidak diminta BPK, tidak diminta Dirjen Pajak, kami tidak tahu siapa rekening yang kami mau buntuti," kata Kiagus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/2/2020).

Kiagus menyatakan PPTK diminta BPK untuk menelusuri keuangan Jiwasraya sejak 2018.

"Kita tahunya itu sebesar itu. Nah, oleh karena itu, kemarin itu kami mulai sebetulnya di tahun 2018. Tapi yang mintanya bukan aparat penegak hukum, yang mintanya BPK. Yang kami sudah sampaikan," ujarnya.

Setelah BPK, permintaan penelusuran Jiwasraya datang dari Kejagung. Hasil penelusuran juga telah disampaikan kepada Kejagung.

"Kemudian datang lagi Kejaksaan Tinggi Jakarta, tapi kemarin diperbarui oleh Kejaksaan Agung. Nah, kami sudah bekerja sama dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Minta Asabri

Sementara penelusuran Asabri diminta oleh Polri. ”Juga dengan Asabri, ada permintaan dari Polri. Itu sudah kami penuhi," tambahnya.

Hasil penelusuran-penelusuran PPATK tersebut, menurutnya tidak dapat disampaikan dalam rapat dengan Komisi III. Namun, PPATK sudah menyampaikan kepada aparat penegak hukum.

”Tapi sudah kami sampaikan di penegak hukum," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.