Sukses

Hak Jawab PT Astra International Atas Pemberitaan Pemanggilan KPK

PT Astra International Tbk memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat di Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra International Tbk memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat di Liputan6.com. Pemberitaan tersebut berjudul Dirut Astra International Isuzu Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Proyek Fiktif.

Berikut hak jawab dari PT Astra International Tbk:

Dengan hormat,

Terkait berita dengan judul "Dirut Astra International Isuzu Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Proyek Fiktif" pada 4 Februari, kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Surat dari KPK sebenarnya ditujukan kepada Direktur Utama PT Astra International Tbk Isuzu. Dalam hal ini adalah Chief Executive Astra International Isuzu Sales Operation, bukan Prijono Sugiarto, Presiden Direktur PT AstraInternational Tbk sebagaimana yang tertulis dalam berita tersebut.

2. Astra International Isuzu Sales Operation melakukan penjualan mobil merek Isuzu. Surat dari KPK meminta Astra International Isuzu menugaskan satu orang staf untuk memberikan keterangan terkait perkara yang ditangani oleh KPK.

3. Astra International Isuzu akan meminta penjadwalan ulang untuk memberikan keterangan karena surat dari KPK tersebut baru diterima pada tanggal 4 Februari 2020.

Kami mohon agar Ibu dapat mengoreksi dan meluruskan berita tersebut. Terimakasih atas perhatian dan kerjasama Bapak yang telah kita jalin bersama selama ini.

 

Salam hormat,

 

Pongki Pamungkas

Chief of Corporate Affairs

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini