Sukses

Kejagung Lacak Aset Milik Tersangka Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di 5 Lokasi

Tim pelacak aset akan memeriksa dokumen-dokumen yang sudah didapat berupa surat-surat atas nama tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelacakan aset milik Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Pelacakan aset tersebut dilakukan di lima lokasi di beberapa daerah.

"Tim pelacakan aset. Aset-aset tersangka BT (Benny Tjokrosaputro) di daerah Desa Neneng, Kabupaten Lebak atas nama menjadi PT Kencana Raya Nusa berubah nama menjadi PT Trimega Adiarta," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Kemudian Kampung Ciawi, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, lalu di Desa Pasaraian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor terdapat dua lokasi perumahan yaitu milenium city seluas 20 hektare dan forest hell seluas 60 hektare.

Keempat Desa Mekar Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang kelima adalah Desa Pinggu, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 10 hektare.

Selain itu, tim pelacak aset akan memeriksa dokumen-dokumen yang sudah didapat berupa surat-surat atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Kita cek di lapangan, nah didapatkan yang sudah disebutkan tadi. Bagaimana isi terhadap kelanjutannya itu merupakan domainnya penyidik yang nantinya akan dibuka seluas-luasnya," ujarnya.

Untuk aset yang telah dilacak oleh Kejaksaan Agung, sudah dilakukan pemblokiran seperti sejumlah sertifikat yang berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah diblokir dicek dulu, karena ketika diblokir yang terkait dengan tersangka ada hubungannya apa tidak harus kita cek dengan benar makanya kita minta waktu," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, alasan pihaknya memblokir sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro agar tak adanya perubahan nama dalam aset milik Benny Tjokro ke nama lain.

"Itulah tadi saya bilang kita blokir di sana mungkin penyidik menemukan atas nama tersangka BT. Nah di lapangan seperti apa inilah fungsi pengecekan bisa juga macem-macem, bisa kerja sama dan sebagainya. Tapi intinya penyidik sudah memblokir semua yang diduga milik tersangka BT," kata Hari.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memblokir Aset

Ia pun menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran aset milik Benny Tjokrosaputo. Lalu, terkait adanya pengalihan nama perusahaan milik Benny, pihaknya belum mengetahui apakah pengalihan nama itu sesudah atau sebelum kasus tersebut mencuat.

"Kita blokir di sana, mungkin penyidik menemukan atas nama tersangka BT. Nah di lapangan seperti apa ini fungsi pengecekan, bisa juga kerja sama dan sebagainya. Tapi, penyidik sudah lakukan pemblokiran terhadap semua yang diduga tersangka BT," tegasnya.

"Nah itu yang lagi diperiksa (pengalihan nama) kalau sudah diblokir itu enggak bisa. Makanya penyidik langsung blokir dulu baru dicek, khawatir ketika. Jadi masalah ini dialihkan, surat kan bisa BPKB bisa juga sertifikat tanah dan surat-surat lain. Semoga ketika diblokir tidak terjadi peralihan barang itu kalau emang barang itu jadi bukti kejahatan," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.