Sukses

KPK Ambil Sampel Suara Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saiful mengaku kehadirannya di lembaga antirasuah bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan pengambilan sampel suara.

"Enggak diperiksa, cuma suara ku direkam saja," ujar Saiful di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan pengambilan sampel suara Saiful. Menurut Ali Fikri, sampel suara Saiful diambil untuk mencocokkan percakapan yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

"Iya benar hanya ambil sampel suara, untuk selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.

Pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek di Sidoarjo tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Dimenangkan

Sekitar Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu Ghopur meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Kemudian, sekitar Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.