Sukses

Polisi Periksa Manajemen Indosat Terkait Laporan Ilham Bintang

Yusri mengatakan kasus Ilham dinaikkan ke tahap sidik karena telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa manajemen Indosat terkait laporan dugaan pembobolan rekening bank melalui nomor telepon seluler yang dialami oleh wartawan senior Ilham Bintang.

"Hari ini ada jadwal pemeriksaan terhadap pimpinan dari Satelindo (Indosat)," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).

Yusri juga menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum laporan wartawan Ilham Bintang dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus Ilham Bintang naik ke sidik (penyidikan)," ujarnya.

Yusri mengatakan kasus Ilham dinaikkan ke tahap sidik karena telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.

"Ada titik terang bahwa ini memang memenuhi unsur pasal pencurian yang ada sesuai persangkaan dari Saudara Ilham Bintang," sambungnya.

Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencurian dengan Pemberatan

Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa digunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.

Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.