Sukses

Panggil 8 Saksi, Kejagung Tegaskan Belum Ada Tersangka Baru Jiwasraya

Sebanyak delapan orang saksi dimintai keterangan pada Senin (3/2/2020) pagi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (persero). Salah satunya dengan kembali meneliti proses jual-beli saham dan reksadana yang dilakukan oleh perusahaan asuransi plat merah itu. Sebanyak delapan orang saksi dimintai keterangan pada Senin (3/2/2020) pagi.

"Mereka terdiri dari perusahaan managemen investasi, orang yang namanya dicatut dalam transaksi saham, orang bertransaksi langsung dengan saham reksadana PT Asuransi Jiwasraya Tbk dan orang dari perusahaan yang berperan sebagai broker dalam proses transaksi jual beli saham reksadana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).

Hari menerangkan, saksi yang diperiksa yaitu NIe Swe Hoa, Mariiane Imelda selaku Sekretaris PT Maxima Integra, Deka Cahya E selaku Head of Dealing PT OSO Management Investasi, Erwin Budiman selaku karyawan PT Maxima Integra, Soebianto Hidayat selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Lingga Herlina selaku Komisaris PT Angkasa Bumi Mas, Rosita selaku agen PT Mirae Sekuritas, dan Gunawan Christofher selaku staf PT Mirae Sekuritas.

"Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya Tbk," terang dia.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah melacak aset-aset para tersangka di beberapa tempat. Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Siapa pun pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," papar dia

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saham Berkualitas Rendah

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkap bahwa Jiwasraya memang melakukan penanaman modal di saham-saham berkualitas rendah.

Dalam pemaparan temuan BPK dan Kejaksaan Agung di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020), Agung menyebutkan beberapa saham berkualitas rendah yang dimaksud.

"Saham berkualitas rendah dan mengalami penurunan nilai. BJBR, SMBR, PPRO, dan lain-lain," tutur Agung.

Lebih jelasnya, BJBR ialah kode saham milik PT Bank BJB. Sementara, SMBR ialah kode saham milik perusahaan PT Semen Batu Raja dan PPRO ialah kode saham PT PP Properti, anak usaha BUMN perumahan PT PP.

Saham tersebut dianggap bernilai rendah sehingga merugikan investornya. Ini juga yang menjadi alasan mengapa Jiwasraya mengalami gagal bayar.

"Jiwasraya berinvestasi di saham berkualitas rendah dan tidak likuid, sehingga menyebabkan gagal bayar," tutur Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.