Sukses

Kamera E-TLE Khusus Sepeda Motor Bakal Dipasang di JLNT Casablanca

Pemasangan kamera tilang E-TLE di jalan layangan nontol Casablanca, lantaran banyak pemotor yang masih melintasi jalan tersebut meski dilarang.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan untuk memasang sejumlah kamera sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di jalan lainnya. Salah satu lokasi pemasangan ETLE di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pemasangan kamera tilang di jalan layangan nontol Casablanca, lantaran banyak pemotor yang masih melintasi jalan tersebut meski dilarang.

"Jadi bertahap kami melakukan penambahan, kami juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran, salah satu titik yang menjadi lokasi kedepan adalah JLNT Casablanca. Itu nanti akan kami pasang," ucap Yusuf, di Sarinah, Jalan HM Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Yusuf menjelaskan bahwa nantinya kamera yang dipasang di JLNT Casablanca akan bersifat portable atau bisa berpindah-pindah, sebelumnya nantinya dipasang kamera yang permanen.

"Jadi sebelum kamera permanen dipasang kalau memang perlu dilakukan penindakan E-TLE di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran kami pakai portable dulu. Ini berpindah-pindah," sambungnya.

Sebelumnya, penerapan penindakan E-TLE bagi motor di Simpang Sarinah, Thamrin telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2), dan dikatakan oleh Yusuf sudah ada 45 kamera E-TLE yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta.

Yusuf menjelaskan 45 kamera E-TLE itu dipasang di dua lokasi, yaitu di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, dan juga terpasang di Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Empat Jenis Pelanggaran E-TLE

Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat atau lainnya. Ada empat jenis pelanggaran yang bakal tertangkap kamera ETLE.

Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," lanjut Yusuf.

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.