Sukses

KPK Periksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKB Terkait Kasus Suap PUPR

Ali menyebut, Abdul Gofur memang bagian dari pengurus Dewan Majelis Suryo PKB. Hanya saja, dalam pemeriksaan dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKB, Abdul Gofur terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Gofur akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred (HA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," tutur Ali dalam keterangannya, Senin (3/2/2020).

Ali menyebut, Abdul Gofur memang bagian dari pengurus Dewan Majelis Suryo PKB. Hanya saja, dalam pemeriksaan dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru. Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lain atas nama Muhamad Bushairi. Dia juga diperiksa untuk tersangka Hong Arta.

Sebelumnya, KPK menelisik dugaan penerimaan uang Rp 7Miliar ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Cak Imin) terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.

Cak Imin yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Cak Imin mengklaim tak ada aliran suap terkait proyek tersebut yang diterima politikus PKB, termasuk aliran uang ke dirinya.

Menanggapi hal itu, Ali Fikri tak mau ambil pusing. Ia mengatakan, dugaan penerimaan uang itu akan diterangkan dalam persidangan nanti.

"Nanti semuanya termasuk masyarakat bisa melihat secara lengkap apa keterangan dari Pak Muhaimin Iskandar ini ketika perkara ini telah kami limpahkan di persidangan. Dari situ nanti kita semua bisa melihat apa yang diterangkan semua saksi, termasuk juga saksi pak Muhaimin Iskandar," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalankan Perintah Partai

Pemeriksaan terhadap Cak Imin ini diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam persidangan, Musa menganggap dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR ini. Ia mengatakan, hanya menjalankan perintah partai.

KPK sempat menolak permohonan JC Musa Zainuddin. Menurut KPK, Musa belum memenuhi syarat menjadi saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus hukum. Untuk menjadi JC, saksi pelaku harus membongkar pihak lain yang diduga memiliki peran lebih tinggi.

Musa sendiri dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PKB