Sukses

Kemendikbud: Mahasiswa Belajar di Luar Kampus Tidak Diwajibkan

Nizam tidak mau jika KKN diwajibkan bagi seluruh kampus nantinya dilakukan hanya formalitas saja. Seperti halnya Penjaminan Mutu.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan kebijakan Kampus Merdeka utamanya menyangkut kewajiban belajar di luar prodi selama dua semester.

Meskipun banyak yang menilai ide tersebut cemerlang, namun Nizam menyebutkan pihaknya tidak mewajibkan hal tersebut bagi para mahasiswa.

"Spiritnya itu otonomi kepada kampus (mahasiswa) untuk memilih yang terbaik. Dan kita menginspirasi saja apa yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara itu bisa di-address oleh kampus dengan caranya masing-masing," kata Nizam di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Pasalnya menurut dia, semangat dari Kampus Merdeka adalah memberikan kebebasan bagi para mahasiswa untuk mengembangkan keilmuan yang mereka miliki. Ia secara pribadi mendukung langkah kampus memberikan pilihan kuliah kerja nyata (KKN) bagi mahasiswanya.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa meminta kampus untuk mewajibkan seluruh mahasiswanya supaya mengganti dua semester yang mereka punya guna melakukan aktivitas pengembangan desa.

"KKN ini sangat berguna bagi masyarakat dan juga perguruan tinggi, namun kalau wajib (diwajibkan) ini justru counter dari spirit Kampus Merdeka itu sendiri," ungkap dia.

Nizam tidak mau jika KKN diwajibkan bagi seluruh kampus nantinya dilakukan hanya formalitas saja. Seperti halnya Penjaminan Mutu.

"Ketika penjaminan mutu itu diwajibkan ya itu menjadi suatu keterpaksaan. Dan akhirnya admistrasi saja proses yang terjadi. Jadi kita ingin itu memang dijiwai dari dalam," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kampus Merdeka

Kampus Merdeka adalah trobosan terbaru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Salah satu trobosan tersebut membebaskan selama dua sementara mahasiswa untuk belajar di luar prodinya.

Baik itu di prodi lain, aktivis sosial, pemberdayaan, wirausaha, bahkan juga KKN seperti yang selama ini dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.