Sukses

Legislator PKS: Ganja Tidak Haram

Rafli Kande mengusulkan pemerintah menjadikan ganja sebagai barang komoditas ekspor untuk memenuhi kebutuhan medis.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Rafli Kande mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan tanaman ganja sebagai barang komoditas ekspor. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan farmasi.

Rafli mengatakan, secara agama tanaman ganja tidak haram. Menurut dia, yang haram adalah penyalahgunaannya. 

"Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram. Yang haram adalah penyalahgunaannya," ujar Rafli, Jumat (31/1/2020).

Karena itu pula, Rafli mendorong legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. "Legalisasi ganja Aceh itu untuk komoditi ekspor, sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya, bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan," katanya.

Lebih lanjut, legislator PKS dari Dapil 1 Aceh itu menjelaskan soal usulannya mengskpor ganja yang disampaikan saat rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Kamis 30 Januari 2020. 

"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," kata Rafli.

Melalui perjanjian perdagangan bebas, kata dia, akan ada produk unggulan ke pasar dunia, termasuk ganja Aceh. Dia berharap usulan itu dapat disempurnakan dengan kajian ilmiah oleh pakar di bidangnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zonasi Industri Ganja

Rafli pun mengusulkan ada penetapan zonasi industri ganja untuk medis di Aceh. Dia juga mengusulkan membuat mekanisme tersistem agar program legalisasi ganja ini sukses.

"Penetapan zonalisasi pilot project industri ganja Aceh untuk kebutuhan medis dan turunannya, dijadikan kawasan khusus di Aceh yang selama ini ganja bisa tumbuh subur," jelasnya.

Rafli bilang, pemanfaatan ganja untuk medis telah diakui dan dilakukan oleh sejumlah negara maju. Namun, dia mengakui secara aturan hukum terbentur UU 35/2009 Pasal 8 Ayat 1 tentang narkotika golongan 1 tidak dapat digunakan untuk kebutuhan medis.

Namun, Rafli menyebut, jika pemerintah serius untuk mengelola ganja Aceh dengan bijaksana, dapat mengajak DPR dan instansi terkait untuk melakukan revisi.

"Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," jelasnya.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.