Sukses

Anggotanya Usul Ekspor Ganja, Ini Kata DPP PKS

Mardani mengingatkan, apabila nanti benar ganja dilegalkan, jangan sampai merusak moral anak bangsa.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli menyatakan ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi dan menjadi komoditi ekspor. Dia menilai, klaim ganja berbahaya hanya merupakan konspirasi global.

Ketua DPP PKS yang juga anggota fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan, pihaknya masih mengkaji bagaimana mudarat dan manfaat dari tanaman ganja.

"Sikap fraksi masih melihat manfaat dan mudarat. Dari sudut kedokteran beberapa negara sudah berani melegalisasinya untuk kepentingan kesehatan. Tapi aspek penegakan hukum dan budaya masyarakat juga perlu dipertimbangkan," kata Mardani saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (31/1/2020).

Mardani mengingatkan, apabila nanti benar ganja dilegalkan, jangan sampai merusak moral anak bangsa. Untuk itu masih perlu kajian dan pertimbangan matang.

"Kepentingan masyarakat umum perlu dijaga. Jangan sampai legalisasi untuk kesehatan justru merusak moral bangsa secara keseluruhan," ucapnya.

Sebelumnya, Rafli menyebut yang lebih berbahaya justru adalah sabu bukan ganja.

"Jadi ganja ini ini adalah konspirasi global dibuat ganja nomor satu bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian, padahal yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu bunuh neneknya pakai ekstasi segala macam," kata Rafli saat rapat di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.

Karena itu, legislator asal Aceh ini mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor. Dia menyarankan, Aceh bisa dijadikan sebagai tempat budidaya ganja.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa Kata Polri?

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan hasil dari tanaman ganja dijadikan sebagai komoditas ekspor Indonesia. Sebab, ganja ini bisa digunakan sebagai bahan dasar farmasi.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan bahwa aturan soal ganja dilarang.

"Aturan kita masih melarang berkaitan dengan ganja," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Menurutnya, pihaknya tidak bisa berkomentar atau melakukan langkah apa-apa ihwal usulan tersebut. Mengingat peran Polri hanya menjalankan aturan.

"Polisi tugasnya menjalankan regulasi," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.