Sukses

PPP Tegaskan Ganja Haram dan Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

Fraksi PPP DPR RI mengatakan, upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PPP DPR RI mengatakan, upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam, aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan termasuk di dalamnya ganja. Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Baidowi mengingatkan bahwa ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum legalilasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Dalam konvensi tersebut disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara," ucapnya.

Ketentuan-ketentuan dari kedua konvens, kata Baidowi, telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat.

Diberitakan, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia. Menurutnya, stigma ganja berbahaya hanyalah konspirasi global.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penuhi Kebutuhan Farmasi?

Dia mengatakan ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi. Apalagi ganja ini tumbuhan yang mudah ditanam dan tumbuh di Aceh.

"Jadi ganja ini ini adalah konspirasi global dibuat ganja nomor satu bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian padahal yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu bunuh neneknya pakai ekstasi segala macam," kata Rafli saat rapat di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dia menyarankan Aceh sebagai pusat budidaya ganja. Dia pun sudah memetakan daerah yang bagus untuk budidaya ganja.

"Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana," kata Rafli.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.