Sukses

Kejagung Beberkan Peran 3 Pejabat BTN Tersangka Kasus Korupsi

Selain tiga pejabat Bank BTN, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dari unsur swasta dalam kasus ugaan korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik yang merugikan negara hampir Rp 50 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran para tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik yang merugikan negara hampir Rp 50 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan, tiga pejabat Bank BTN yang menjadi tersangka yakni SW, SB, dan AM, diduga secara sepihak melakukan pembaruan hutang atau novasi yang melanggar hukum.

"Jadi novasi itu tidak sesuai dengan ketentuan ya, melawan hukum dan itu alirannya ke para swasta tadi. Yang jelas kalau peran orang BTN, saat mereka keluarkan novasi, ada perbuatan melawan hukum," tutur Febrie dalam keterangannya, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, selain tiga pejabat Bank BTN, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dari unsur swasta dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya yakni pihak PT Nugra Alam Prima (NAP) berinisial EGT dan ARR, kemudian dari PT Lintang Jaya Properti (LJP) berinisial LR. Sementara, Febrie belum membuka identitas satu tersangka lagi.

"Kami profesional dan mengusut tuntas kasus ini, tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik. Tiga di antaranya merupakan pejabat dari Bank BTN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, tiga pejabat Bank BTN itu adalah Asset Management Division (AMD) Bank BTN sekaligus Ketua Serikat Pekerja Bank BTN berinisial SW.

Selanjutnya AMD Head Area II Bank BTN, berinisial SB dan Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo, AM.

"Para tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 miliar," tutur Febrie dalam keterangannya, Sabtu 25 Januari 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesalahan Prosedural

Febrie belum merinci empat identitas tersangka lainnya. Hanya saja, mereka disebut berasal dari unsur swasta PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property.

"Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang itu," jelas Febrie.

Perkara dugaan korupsi itu berawal pada Desember 2011. Saat itu, PT BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar dan menyebabkan kredit macet sebesar Rp 4,1 miliar.

Diduga adanya kesalahan prosedural dalam pemberian kredit dan disinyalir melawan hukum lantaran tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk.

Pada Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi atau pembaharuan utang kepada PT Nugra Alam Prima (NAP) senilai Rp 6,5 miliar. Hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan agunan dan menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp 5,7 miliar.

Kemudian pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi sepihak dari PT NAP kepada PT Lintang Jaya Property (LJP). Bahkan ada tambahan agunan dengan plafon kredit sebesar Rp 16 miliar dan berimbas kredit macet sebesar Rp 15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Kejagung kemudian memeriksa kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

Kasus tersebut terjadi pada April 2019. BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Tiara Fatuba sebesar Rp 15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.