Sukses

Mantan Presiden Swiss Berkunjung ke Kemendagri Bahas Pengendalian Narkoba

Ruth Dreifuss, mantan Presiden Swiss (1999), yang saat ini mejabat sebagai Ketua GCDP mengunjungi Mendagri Prof. H.M. Tito Karnavian Ph.D bahas penyusunan kebijakan di tingkat global guna pengendalian penyalahgunaan obat terlarang.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Presiden Swiss tahun 1999, Ruth Dreifuss yang kini menjabat sebagai Ketua GCDP (Global Commission on Drugs Policy atau Komisi Global Untuk Kebijakan Pengendalian Penyalahgunaan Narkoba) mengunjungi Mendagri Prof. H.M. Tito Karnavian Ph.D di kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara.

Hal itu bertujuan untuk meminta masukan berkaitan dengan penyusunan kebijakan di tingkat global guna pengendalian penyalahgunaan obat terlarang sebagai bagian integral pencapaian target SGDs (Sustainable Developments Goals).

Berpusat di Swiss, Global Commission on Drug Policy adalah komisi bersifat internasional, beranggotakan 12 orang mantan Kepala Negara dan Pemerintahan dari seluruh dunia serta mantan Sekretaris Jenderal PBB dan tokoh-tokoh internasional di bidang politik, ekonomi dan budaya.

Komisi ini secara khusus mendapat mandat dari PBB unyuk memantau, mengadvokasi dan juga menyusun kebijakan global pengendalian Narkoba lewat instrument pembaharuan sistem hukum pemberantasan Narkoba yang berorientasi pada HAM dan target SGDs. SGDs sendiri merupakan sebuah cetak biru yang memuat sejumlah indikator target dan strategi peningkatan Indeks Kualitas Manusia, khususnya di negara-negara berkembang anggota PBB termasuk Indonesia.

Ruth Dreifuss, yang juga mantan Menteri Dalam Negeri Swiss (1993-2002) itu, didampingi José Ramos-Horta, mantan Presiden Timor Leste, yang saat ini menjadi salah satu anggota Komisi Global, Dr. Geoff Gallop, mantan PM Australia Barat serta Khalid Tinasti, Sekeretaris eksekutif Komisi Global.

Ruth menyampaikan bahwa Komisi Global yang dipimpinnya itu saat ini sedang menyusun kebijakan global untuk pengendalian Narkoba. Ia menyoroti tentang sisi negatif sistem hukum yang sangat represif terhadap penyalahgunaan Narkoba di beberapa negara, seperti Filipina tanpa memandang bulu perbedaan penegakan hukum antara korban dan pengedar. Penjara di sana (Filipina) sesak membludak oleh para pemakai, namun anehnya Narkoba tetap beredar dengan jumlah yang fantastis di jalan-jalan dan lorong-lorong kota Manila tempat kaum miskin tinggal, ungkap Ruth dengan ekspresif.

Delegasi Komisi Global ini, dihadapan Mendagri, mengangkat isu HAM dalam sistem penegakan hukum pidana Narkoba khususnya bagi pemakai ukuran kecil termasuk kaum perempuan yang terjerat sebagai kurir Narkoba antar negara yang terjebak ke dalam sindikasi pengedar narkoba akibat tekanan kesulitan ekonomi seperti lazim ditemukan di Equador, Amerika Latin.

Diskusi berlangsung hangat dan mendalam karena memang Mendagri Tito sangat memahami isu ini, baik dari sisi hukum, peta kejatahan Narkoba dalam kaitannya dengan ‘transnasional crime organisation’ maupun atas paradigma kebijakan rehabilitasi yang saat ini mulai banyak diadopsi oleh berbagai negara.

Mendagri Tito mengatakan, Indonesia saat ini memiliki visi-misi pembangunan SDM unggul. “Penurunan prevalensi risiko terpapar oleh Narkoba dan obat-obat terlarang khususnya di kalangan generasi muda menjadi pusat perhatian Indonesia dan menjadi fokus utama visi pembanunan kami”, ujarnya.

Mendagri Tito sepakat dengan Ruth Dreifuss bahwa sistem hukum yang represif, yang hanya berorientasi pada pemenjaraan pengguna Narkoba tanpa memandang peran dan volume penggunaan, memang, tidak memiliki korelasi positif terhadap penurunan volume dan cakupan peredaran Narkoba.

Mendagri Tito mengusulkan agar Komisi Global melakukan survei global di berbagai negara atas hipotesis nya itu guna menjadi bahan untuk advokasi reformasi hukum khususnya menyangkut pidana Narkoba. Delegasi sangat menyepakati usulan tersebut.

Dengan lugas, Mendagri menerangkan kepada delegasi Komisi Global adanya perbedaan menyolok atas sistem hukum di berbagai negara seperti Singapura, yang super ketat dan bahkan menyamakan pidana Narkoba dengan pidana terorisme, lalu Filipina yang berfokus pada “punishment” yang eksesif dan Indonesia yang juga ketat dan bahkan mengadopsi sistem “death penalty” kepada pengedar besar seperti dalam kasus Bali Nine.

Ruth meminta agar Tito mendukung pradigma baru yang lebih humanis dengan penerapan sistem hukum alternatif, seperti kerja sosial dan rehabilitasi, terhadap pengguna Narkoba yang tertangkap dengan jumlah yang kecil.

Tito berjanji akan memperhatikan rekomendasi tersebut sembari menerangkan bahwa paradigma tersebut sudah mulai diadopsi oleh Indonesia, khususnya dengan pendekatan assesment terhadap pelaku pidana Narkoba untuk kemudian semaksimal mungkin dipertimbangkan untuk direhabilitasi.

Namun pendekatan “assesment-rehabilitasi’ ini ujar Mendagri Tito, harus juga diikuti oleh kebijakan penurunan “suplay-demand” atas Narkoba.

Pendidikan, pengetatan spot perbatasan jalur perdagangan Narkoba lintas negara, penyediaan sarana ekspresi bakat bagi generasi muda adalah beberapa langkah yang baik dan harus dilakukan, ungkap Mendagri Tito sembari menerangkan bahwa Kemendagri telah melakukan fasilitasi antara BNN dan Pemda untuk melakukan langkah-langkah tersebut.

Pertemuan selama lebih dari 1 jam tersebut ditutup dengan pemberian cindera mata oleh Mendagri Tito kepada Ruth Dreifuss.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.