Sukses

ICW Minta Pimpinan KPK Tak Singkirkan Pegawai yang Berintegritas

Salah satu yang disoroti ICW adalah pemulangan penyidik KPK bernama Rosa.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyingkirkan jaksa dan penyidik yang memiliki integritas dalam menangani sebuah kasus.

Hal tersebut disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana sekaligus menanggapi kabar pemulangan beberapa jaksa dan penyidik KPK ke lembaga asalnya, Kejagung dan Polri.

"ICW meminta pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK," ujar Kurnia dalam keterangan persnya, Kamis (30/1/2020).

Salah satu yang disoroti ICW adalah pemulangan penyidik KPK bernama Rosa. Rosa merupakan salah satu penyidik KPK dari Polri yang turut menangani kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR.

ICW mengingatkan kepada pimpinan KPK agar serius mendukung kerja-kerja tim penyidik dalam membongkar kasus suap penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," kata Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunda Kepulangan Penyidik

Meski demikian, ICW mengapresiasi langkah Polri yang menunda pemulangan Rosa ke Korps Bhayangkara. Masa tugas Rosa di KPK akan berakhir pada September 2020 mendatang.

"ICW memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang menangani perkara strategis di KPK. Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK," kata Kurnia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • ICW