Sukses

Kapolri Sebut Kasus Novel Sudah Tahap Pemberkasan di Kejaksaan

Idham mengatakan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah mengajukan berkas tahap satu di Jaksa Penuntut Umum.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Idham Azis melaporkan perkembangan penanganan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Idham mengatakan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah mengajukan berkas tahap satu di Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri.

"Saat ini Polda Metro bersama Bareskrim telah mengajukan berkasnya tahap satu di JPU," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Idham juga mengungkap nama lengkap dua pelaku yang merupakan anggota Polri. Dua tersangka tersebut sudah ditangkap dan ditahan.

"Tim gabungan polri telah berhasil mengungkap kasus penyerangan kepada saudara Novel Baswedan dengan menangkap dan menahan dua tersangka yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis," kata Idham.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejati DKI Jakarta Turun Tangan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turun tangan dalam menangani perkara penyerangan air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra menunjuk empat jaksa peneliti.

"Ada empat orang yang diperintahkan oleh Kejati DKI Jakarta," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020).

Nirwan menjelaskan keempatnya diberi tugas mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.