Sukses

KPK Panggil Politikus Berkarya Vasco Ruseimy Terkait Korupsi di Kemenag

KPK turut memeriksa Tofan Maulana yang disebut sebagai wiraswasta. Vasco dan Tofan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Undang Sumantri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy. Vasco akan dimintai keterangan seputar kasus korupsi pengadaan sejumlah peralatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Saksi Vasco Ruseimy akan diperiksa untuk tersangka USM (Undang Sumantri, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Pada pemeriksaan hari ini, Vasco akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia. Selain Vasco, KPK turut memeriksa Tofan Maulana yang disebut sebagai wiraswasta. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Undang Sumantri.

Sebelumnya, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madarasa Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Perkara

KPK menduga Undang melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara. Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.