Sukses

Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, MK Ubah Panwaslu Jadi Bawaslu

Dalam sidang pengucapan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menuturkan nomenklatur pengawas telah diubah menjadi Bawaslu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pilkada yang diajukan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen dan Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari dan mengubah Panwaslu menjadi Bawaslu.

MK memutuskan frasa "Panwas Kabupaten/Kota" dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 jo UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diganti menjadi "Bawaslu Kabupaten/Kota".

Dalam sidang pengucapan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menuturkan nomenklatur pengawas telah diubah menjadi Bawaslu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Saldi Isra mengatakan, selama tidak dilakukan penyesuaian kelembagaan pengawas pemilihan tingkat kabupaten/kota seperti yang diatur dalam UU Pilkada dengan perubahan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, maka terjadi ketidakpastian hukum keberadaan lembaga pengawas pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota.

Terkait sifat kelembagaan, panwaslu kabupaten/kota yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Pilkada bersifat ad hoc, yakni dibentuk satu bulan menjelang tahapan pemilu/pilkada dan berakhir dua bulan setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.

"Dengan diadopsinya substansi UU Nomor 15 Tahun 2011 ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, kelembagaan Panwaslu kabupaten/kota yang diubah menjadi Bawaslu kabupaten/kota ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap, di mana keanggotaannya memegang jabatan selama lima tahun," kata Saldi Isra dikutip dari Antara.

Selain itu, MK memutuskan komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 sebanyak tiga orang diganti menjadi lima atau tujuh orang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai putusan Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian hukum terhadap bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.

"Kepastian hukum bagi Bawaslu sangat penting karena Bawaslu akan melakukan fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan, sehingga pertanyaan mengenai kepastian hukum itu menjadi dasar dan memiliki peran yang signifikan," kata anggota Bawaslu RI Fritz Esward Siregar di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Fritz menyebutkan perbedaan nomenklatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi persoalan, terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan bawaslu kabupaten/kota yang sebelumnya bernama panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Untuk itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah panwaslu kabupaten/kota menjadi bawaslu kabupaten/kota penting untuk memberi legalitas jajaran bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota untuk melaksanaksn tugas.

Fritz mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat ad hoc menjadi permanen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.