Sukses

Belum Dieksekusi Kejaksaan, Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Alasan Sakit

Donny Saragih disebut bersedia menyerahkan diri pada Selasa, 28 Januari 2020, namun tak kunjung datang hingga kini.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menangkap Porman Tambunan atau Andi rekan mantan Dirut PT Transjakarta, Donny Andy Saragih. Akan tetapi, hingga saat ini Donny Saragih belum juga dieksekusi kejaksaan.

"Belum menyerahkan diri (Donny Saragih), tapi yang satunya kan udah kita masukkan (amankan) Porman Tambunan," kata Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (29/1/2020).

Riono mengklaim sudah mencari Donny Saragih dan Andi sejak surat penahanan itu keluar pada tahun 2019. Dia menyebut, kejaksaan telah memantau kedua terpidana kasus pemerasan itu dari alamat tempat tinggalnya.

"Kalau dia dengan sukarela menyerahkan dateng ke kejaksaan mau menjalani hukuman itu udah selesai. Enggak usah dicari-cari gitu," paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kejaksaan, kata Riono, awalnya Donny Saragih bersedia menyerahkan diri pada Selasa, 28 Januari 2020. Namun, Donny tak kunjung datang hingga saat ini karena alasan sakit.

Kendati begitu, Riono mengaku kejaksaan hingga saat ini belum mengetahui keberadaan Donny Saragih.

"Kalau dia sakit kita bantarkan masuk ke rumah sakit. Hukuman itu harus dijalani oleh dia cepat atau lambat," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Donny Saragih

Sebelumnya, Donny Andy Saragih merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Belum ditahan, Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020, dengan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Karena berstatus terpidana, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan penunjukan jabatan Donny pada Senin 27 Januari 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.