Sukses

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, 6 Tersangka Ditangkap

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar prostitusi anak di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada 23 Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar prostitusi anak di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada 23 Januari 2020. Ada enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka yang diamankan berjumlah enam orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Bustoni menyebutkan, korban JO (15) mengalami penyiksaan fisik oleh para pelaku. Dia dipukul, digigit bahkan ditelanjangi.

"Korban diikat, dipukul, digigit, ditendang, ditonjok hidungnya, disundut rokok, ditelanjangi kemudian disetubuhi dan divideokan," ucap dia.

Bastoni mengatakan, dua dari enam pelaku juga merupakan korban yaitu AS (17) dan NA (15). Pelaku melakukan penawaran melalui aplikasi Michat.

Bastoni membeberkan peran masing-masing enam pelaku kasus prostitusi anak tersebut. AS (17) berperan memberikan minuman beralkohol dan ginseng. Dia juga yang merekam JO dalam kondisi telanjang dan memerintahkan MTG dan PTD (pelaku) untuk mengikat JO.

"Dan juga berperan sebagai mengelola hasil transaksi," ucapnya.

Pelaku kedua adalah NA (15), Bustoni mengatakan peran dari NA adalah menggigit tangan, menggigit pundak, menggigit perut serta kekerasan lainnya. Sama seperti AS, NA juga menikmati hasil transaksi.

"MTG (16) berperan melakukan kekerasan terhadap korban JO dengan menampar pipi dan mengikat tangan korban. Pelaku menjual korban JO dan menyetubuhi korban JO," ucapnya.

Sementara ZMR (16) berperan menjual AS pada November 2019 hingga terakhir pada 21 Januari 2020.

"JF (29) menjual korban AS, menjual korban JO," ungkapnya.

Dan tersangka terakhir kasus prostitusi anak itu adalah NF (19). Dia menjual AS dan juga menggunakan hasil transaksi tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Dalam kasus tersebut polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu kotak kondom dan lima unit handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 dan 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Bastoni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.