Sukses

Soal Mendikbud Buka Prodi Baru di Kampus, DPR: Petakan Kebutuhan SDM

Menurut Ledia Hanifa, upaya Mendikbud untuk mempermudah pembukaan prodi baru menjadi catatan tersendiri baginya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh Indonesia. Pemetaan ini akan terkait dengan pembukaan program studi baru di perguruan tinggi.

"Jangan sampai dibebaskan pembukaan program studi karena tidak terkait dengan peta besar kita, jadi mubazir," kata anggota dewan dari Fraksi PKS Ledia Hanifa di Ruang Sidang Komisi X, Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.

Menurut dia, upaya Mendikbud untuk mempermudah pembukaan prodi baru menjadi catatan tersendiri baginya. Tanpa adanya pemetaan tersebut, maka kebijakan itu dirasa masih kurang terukur.

Ia menyebutkan, ada pengecualian dalam kebijakan tersebut. Misalnya terkait dengan prodi yang berkenaan dengan bidang kesehatan. Hal ini menurut dia kurang beralasan, ia mencontohkan misalnya kebutuhan akan sumber daya perawat yang di beberapa daerah masih dibutuhkan.

"Tetapi kita lihat di Papua kekurangan perawat. Ketik dibuka program studi keperawatan ternyata gak bisa dibuka karena dianggap sudah terlalu banyak, terlalu banyaknya di mana? Karena kasus gizi buruk dan segala macam itu bukan dilakukan oleh dokter. Pendampingannya oleh perawat dan sarjana kesehatan masyarakat," tutur dia.

Kata dia, jika kebijakan untuk mempermudah pembukaan prodi tapi mengecualikan prodi di bidang kesehatan. Sementara pemetaan kebutuhan sumber daya manusia tidak ada, maka itu akan kontra produktif.

"Niatnya sih sebenarnya udah baik," ungkap Ledia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buka Prodi Baru

Kampus Merdeka, merupakan konsep baru merdeka belajar di perguruan tinggi yang dirilis oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Salah satu konsepnya adalah mengenai otonomi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) untuk membuka atau mendirikan program studi (prodi) baru.

Otonomi ini, kata Nadiem, diberikan jika PTN atau PTS tersebut memiliki akreditasi A atau B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

"Pengecualian berlaku untuk program kesehatan dan pendidikan. Dan seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C," kata dia.

Lebih jauh, Nadiem melanjutkan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

Kemudian, kata dia, Kemdikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

"Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini ditetapkan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.