Sukses

Kejari Jakarta Pusat Buru Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih

Riono menambahkan, pihak penegak hukum akan mencekal Donny Andi Saragih untuk bepergian ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memburu mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Donny Andy Saragih, untuk menjalankan masa tahanan terkait kasus pidana penipuan yang menjeratnya.

Hal itu karena hingga saat ini Donny belum menjalankan masa hukuman dari kasus yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) yang divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan tersebut.

"Kami cari sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kami bawa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 28 Januari 2020 seperti dilansir Antara.

Riono mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kejaksaan, Donny Andy Saragih sudah bersedia menyerahkan diri pada Selasa ini. Namun, hingga petang tadi, tidak kunjung datang.

"Hari ini, dia katanya, mau datang. Tapi ditunggu-tunggu tidak kelihatan," ujar dia.

Riono menambahkan, pihak penegak hukum akan mencekal Donny Andi Saragih untuk bepergian ke luar negeri dan saat ini Kejari Jakpus tengah menyiapkan berkas-berkas pencekalan untuk diserahkan kepada Dirjen Imigrasi.

"Iya. Tapi masih dalam proses pencekalannya ini. Belum, tapi akan kita cekal. Sedang disiapkan," ucap Riono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terpidana

Donny merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Karena hal tersebut, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020, dengan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan dari penunjukannya pada Senin 27 Januari 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.