Sukses

4 Hal yang Harus Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE Sepeda Motor

Ada 57 kamera tilang elektronik ETLE untuk mengawasi para pelanggar lalu lintas, khususnya pengemudi sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pengendara sepeda motor akan mulai diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Februari 2020 mendatang.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum penindakan.

"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Fahri, Jumat 24 Januari 2020.

Dijelaskan, terdapat 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor akan terkena tilang apabila melakukan tiga pelanggaran.

Nantinya, saat pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran, maka tangkapan gambar akan dikirim ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya hingga pembayaran dilakukan.

Berikut 4 hal yang harus diketahui tentang tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pengendara sepeda motor dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sosialisasi

Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi.

"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata AKBP Fahri Siregar, Jumat, 24 Januari 2020.

Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.

 

3 dari 5 halaman

3 Jenis Pelanggaran

Fahri menjelaskan, terdapat 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor akan terkena tilang ETLE apabila melakukan tiga pelanggaran.

Ketiga pelanggaran tersebut adalah melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, dan berkendara tanpa helm.

"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," kata Fahri.

Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4 dari 5 halaman

Sistem Kerja ETLE

Saat melakukan pelanggaran, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

5 dari 5 halaman

Cara Pembayaran

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.