Sukses

Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta

Status terpidana membuat Donny Andy Saragih batal menduduki kursi Dirut Transjakarta. Donny terpidana 2 tahun kasus pemerasan dan pengancaman atau penipuan senilai USD 250 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Hanya berselang empat hari usai penunjukan, Donny Saragih harus melepas kursi Direktur Utama atau Dirut PT Transjakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta pada Senin 27 Januari 2020.

Sebelumnya, pengangkatan Donny Saragih dianggap telah sesuai dengan prosedur. Namun, ada satu hal yang dilanggar, yaitu pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dinilai tak sesuai dengan fakta.

Donny Saragih ternyata berstatus terpidana dalam kasus pemerasan dan pengancaman atau penipuan senilai USD 250 ribu. Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2019, Mahkamah Agung memvonis Donny dengan hukuman penjara 2 tahun.

Bagaimana kronologi pembatalan Donny Saragih sebagai Dirut Transjakarta? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.